Selama seleksi PPPK guru, sekitar 550.000 tenaga honorer telah diangkat, termasuk seleksi sebelumnya yang melibatkan 300.000 orang.
Baca Juga: SAH, Fresh Graduate Dapat Kesempatan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Begini Formasinya
Bagi tenaga honorer guru yang telah lulus seleksi tahun 2022 namun belum mendapatkan formasi, nasib mereka menjadi perhatian utama.
Pada tahun 2022, tercatat 3.043 pelamar P1 yang telah lulus seleksi tapi, belum mendapatkan kesempatan penempatan.
Informasi ini diumumkan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).
Atas hal itu, Dirjen GTK menyampaikan empat poin penting yang perlu diketahui oleh para pelamar P1 yang belum mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK tahun 2023.
Pertama, pembatalan penempatan P1 PPPK 2022 adalah proses sanggah seleksi, yang berarti penempatan dibatalkan tanpa mempengaruhi status kelulusan mereka.
Kedua, para pelamar P1 tetap masuk dalam kategori P1 dan berhak mengikuti seleksi tahun 2023. Ketiga, mereka akan otomatis terdaftar dalam proses seleksi PPPK tahun 2023.
Keempat, pelamar tidak akan dipindahkan dari sekolah tempat mereka bekerja saat ini bagi yang sebelumnya sudah lulus dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi tahun 2022
Dirjen GTK, Nunuk mengatakan bahwa 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan tidak perlu khawatir, karena mereka hanya perlu menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023.
Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Cacar Air dengan Cacar Monyet, Penyebab, Gejala Sampai Mengobatinya...
Dirjen GTK Kemendikbudristek juga mendorong pemerintah daerah untuk memiliki komitmen tinggi dan berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan masalah ini.
Dua sistem penyelesaian dirumuskan, guna mengatasi nasib P1 PPPK guru tanpa formasi. Sistem pertama adalah melalui perangkingan terhadap nilai yang telah diperoleh peserta.
KemenpanRB akan menggunakan nilai perangkingan sebagai patokan untuk menempatkan P1 yang masih belum mendapatkan formasi. Jika terdapat usulan formasi yang tersedia, P1 tersebut dapat ditempatkan sesuai dengan usulan tersebut.
Sistem kedua adalah menggunakan sistem penempatan di seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan prinsip bahwa ASN bersedia ditempatkan di mana saja yang dibutuhkan.***