JANGAN LANGSUNG BELI! Simak Dulu Peraturan Seragam Sekolah Khusus SD Ini, Model Hingga Waktu Pemakaian...

7 Juli 2023, 08:41 WIB
Ilustrasi peraturan seragam sekolah SD mulai dari model hingga waktu pemakaian /Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid

BERITASOLORAYA.com – Salah satu hal yang perlu dipersiapkan dalam menyambut tahun ajaran baru 2023/2024 adalah membeli seperangkat seragam sekolah. Akan tetapi, sebelumnya simak dulu peraturan seragam sekolah khusus untuk CPDB SD ini.

Rincian peraturan seragam sekolah khusus SD yang dikeluarkan oleh Kemdikbud ini diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial CPDB (Calon Peserta Didik Baru).

Pada uraian peraturan seragam sekolah SD ini termuat juga informasi mengenai model seragam dan juga waktu pemakaian seragam tersebut yang diharapkan dapat membantu CPDB serta orang tua atau wali dalam mempersiapkan tahun ajaran baru.

Baca Juga: PPDB Jakarta Tahap 2 Dibuka Sampai Kapan? Simak Info Jadwal Pendaftaran, Seleksi, Cara Daftar di Link Berikut

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, pada peraturan seragam sekolah SD ini pakaian peserta didik digolongkan menjadi 4 jenis.

Empat jenis golongan pakaian ini meliputi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, pakaian seragam khas sekolah (bersifat opsional sesuai kebijakan sekolah masing-masing), dan pakaian adat (bersifat opsional sesuai peraturan daerah masing-masing).

Agar lebih jelas memahami peraturan seragam sekolah SD ini, segera simak model dan waktu pemakaian seragam sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Guru Bulan November Tahun 2203 Masih Bisa Kerja dengan Sistem Penggajian Ini, Simak Baik-Baik

Model Pakaian Seragam Nasional SD

1. Pakaian Peserta Didik Putra

a. Model 1

- Kemeja lengan pendek berwarna putih dimasukkan ke dalam celana.

- Kemeja memakai satu saku di sebelah kiri.

- Celana pendek berwarna merah hati panjang 5 centimeter di atas lutut.

- Celana memiliki tempat ikat pinggang.

- Celana memiliki saku yang cukup dalam di sisi kiri dan kanan.

- Ikat pinggang ukuran lebar sekitar 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki berwarna putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

b. Model 2

- Kemeja lengan pendek berwarna putih dimasukkan ke dalam celana.

- Kemeja memakai satu saku di sebelah kiri.

- Celana berwarna merah hati panjang sampai mata kaki dengan model lurus biasa.

- Celana memiliki tempat ikat pinggang.

- Celana memiliki saku yang cukup dalam di sisi kiri dan kanan.

- Ikat pinggang ukuran lebar sekitar 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki berwarna putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

Baca Juga: CEK Link PPDB Jakarta Tahap 2 Tahun 2023, Bagaimana Cara Daftar, Syarat Lolos Seleksi dan Penentu Kelulusan

2. Pakaian Peserta Didik Putri

a. Model 1

- Kemeja lengan pendek berwarna putih dimasukkan ke dalam rok.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Rok pendek berwarna merah hati panjang 5 centimeter di bawah lutut dan bentuk modelnya lipit searah.

- Rok memiliki tempat ikat pinggang.

- Rok tanpa saku.

- Ikat pinggang ukuran lebar sekitar 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki berwarna putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

b. Model 2

- Kemeja lengan pendek berwarna putih dimasukkan ke dalam rok.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Rok berwarna merah hati panjang sampai mata kaki dan bentuk modelnya lipit searah.

- Rok memiliki tempat ikat pinggang.

- Rok tanpa saku.

- Ikat pinggang ukuran lebar sekitar 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki berwarna putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

c. Model 3 (khusus peserta didik berjilbab)

- Kemeja lengan panjang berwarna putih dimasukkan ke dalam rok.

- Kemeja memiliki satu saku di sebelah kiri.

- Jilbab berwarna putih

- Rok berwarna merah hati panjang sampai mata kaki dan bentuk modelnya lipit searah.

- Rok memiliki tempat ikat pinggang.

- Rok tanpa saku.

- Ikat pinggang ukuran lebar sekitar 3 centimeter berwarna hitam.

- Kaos kaki berwarna putih polos minimal tinggi 10 centimeter di atas mata kaki.

- Sepatu berwarna hitam.

Baca Juga: Link Lihat PENGUMUMAN PPDB Jabar Tahap 2, Sudah Bisa Dicek Mulai Tanggal…

3. Atribut

- Badge SD dijahit di saku kemeja.

- Badge merah putih dijahit di bagian atas saku kemeja.

- Badge nama peserta didik dijahit di bagian dada sebelah kanan.

- Badge nama sekolah dan nama kabupaten atau kota dijahit di lengan sebelah kanan

- Dasi memiliki warna yang senada dengan Pakaian Seragam Nasional merah putih.

- Topi pet memiliki warna yang senada dengan Pakaian Seragam Nasional merah putih dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan.

Baca Juga: CEK ATURAN Seragam Sekolah 2023 SD, SMP, SMA di Tahun Ajaran Baru: dari Pakaian Nasional sampai Pakaian Adat

Model Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian Khas Sekolah, dan Pakaian Adat SD

- Model dan warna seragam Pramuka SD disesuaikan dengan ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

- Model dan warna seragam khas sekolah  ditetapkan oleh sekolah masing-masing.

- Model dan warna pakaian adat akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Waktu Pemakaian Seragam SD

1. Pakaian Seragam Nasional digunakan minimal di hari Senin dan Kamis. Selain itu, jenis seragam ini juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan pada hari yang ditetapkan masing-masing sekolah.

3. Pakaian Adat digunakan sesuai dengan ketentuan oleh Pemerintah Daerah masing-masing atau pada hari dan acara adat tertentu.

Baca Juga: AKHIRNYA, Progress NI PPPK Guru 2022 di Aceh Makin Jos, Berikut Infonya...

Nah itulah peraturan seragam sekolah untuk CPDB SD yang wajib diperhatikan sebelum membuat seragam atau membelinya untuk tahun ajaran baru 2023/2024 mendatang. Cermati model dan waktu pemakaian agar tidak keliru.***

Editor: Francisca Adita Maya

Tags

Terkini

Terpopuler