4 Jenis Status Guru Lulusan PPG ini Dapat Besaran Tunjangan Berbeda, Cek Juknisnya

27 Agustus 2023, 07:59 WIB
Ilustrasi Guru yang dapat tunjangan setelah ikuti program PPG prajabatan /dok. Youtube Diskominfo Ciamis

BERITASOLORAYA.com- Salah syarat Guru mendapatkan tunjangan adalah dengan mempunyai sertifikat pendidik yang diperoleh dengan mengikuti program PPG. 

Tunjangan diberikan kepada Guru yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Guru yang sudah mengikuti rekrutmen Pendidikan Profesi Guru (PPG) selain mendapatkan tunjangan juga dikatakan sebagai guru yang profesional. 

Baca Juga: Usai Terima SK Pengangkatan, Bolehkah PPPK Ajukan Pindah Tugas? Begini Penjelasannya…

Sementara itu, seperti diketahui bahwa Guru memiliki beberapa status yaitu sebagai Guru PNS, PPPK, non ASN yang sudah Inpassing dan non Inpassing. 

Berikut ini akan disajikan juknis dan besaran tunjangan yang diperoleh Guru sertifikasi atau sudah lulus PPG berdasarkan status Guru tersebut. 

1. Tunjangan Guru PNS

Berdasarkan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada Guru PNS adalah sebanyak 1 kali gaji pokok per bulan.

Tunjangan untuk Guru PNS biasanya disalurkan per tiga bulan atau bahkan 4 triwulan selama setahun. Diantara bulan penyaluran adalah bulan Maret, Juni, September dan bulan Desember. 

Biasanya tunjangan di bawah naungan Kemdikbud disalurkan kepada Guru tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun, yakni pada bulan Maret untuk TW 1, Juni untuk TW 2, September untuk TW 3, dan Desember untuk TW 4.

Baca Juga: Mulai 28 Agustus, Pemprov Banten Terapkan WFH untuk ASN Domisili Tempat Tinggal Wilayah ini…

Lalu, berapa gaji Guru PNS? Guru PNS dengan masa pengabdian 0 tahun disebut golongan III-A dengan gaji yang diterima mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

2. Tunjangan Guru Non PNS

Berbeda dengan Guru non PNS atau Guru honorer. Tunjangan yang diberikan kepada Guru non PNS untuk setiap bulannya sebanyak Rp1.500.000 per bulan.

Ketentuan gaji Guru non PNS tertuang dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Tunjangan Guru non PNS tersebut diperuntukkan bagi yang belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan.

3. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing

Bagi Guru non PNS namun yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan, besaran tunjangan yang didapatkan sama dengan Guru PNS. 

Ketentuan tunjangan untuk Guru non PNS inpassing tercantum dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021, yang akan diberikan tunjangan setiap bulannya sebesar 1 kali gaji pokok PNS. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Gaji ASN 8-12 persen? Dikonfirmasi Menkeu Sri Mulyani, Ini Besaran Tiap Golongan

4. Tunjangan Guru PPPK

Adapun untuk tunjangan Guru PPPK juknisnya mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021, dengan tunjangan yang disalurkan sebesar 1 kali gaji pokok perbulan.

Apakah besaran gaji Guru PNS dengan PPPK sama? Gaji Guru PPPK mengacu pada Perpres nomor 98 tahun 2020. Guru PPPK dengan masa kerja 0 tahun akan diberikan pemerintah gaji sebesar Rp2.966.500.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler