Bantuan Insentif Guru Non PNS Tanpa Serdik Cair Oktober-Desember, HATI-HATI Kondisi Ini Bikin Gagal Dapat

27 Agustus 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi. Puluhan ribu guru non PNS tanpa serdik bisa terima insentif dari Puslapdik Kemdikbud /bandung.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 67 ribu guru non PNS yang belum memiliki serdik atau sertifikat pendidik masuk nominasi untuk menerima bantuan insentif dari Kemdikbud melalui Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Namun, ada kemungkinan dari 67 ribu guru non PNS tersebut sebagian guru menjadi dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan insentif karena satu dan berbagai alasan.

Hal yang menyebabkan guru non PNS tanpa sertifikat pendidik menjadi tidak layak menerima insentif tentu perlu dihindari. Terlebih lagi, pembayaran bantuan bakal dilakukan sekaligus selama 12 bulan atau setahun.

Berdasarkan keterangan Bu Ning, sapaan akrab dari Sri Lestariningsih selaku Subkoorddinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Puslapdik Kemdikbud, bantuan insentif guru non PNS tanpa serdik dibayarkan sekaligus untuk setahun terhitung mulai Januari 2023.

Baca Juga: Mudah Banget, Ini 4 Cara Membedakan Galon AQUA Asli dan Palsu, Cek Sekarang...

Ning juga menjelaskan bahwa insentif diberikan bagi guru non PNS yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan tidak berstatus sebagai kepala sekolah.

Hal yang Harus Dilakukan Agar Dapat Terima Insentif

Agar dapat terdaftar sebagai penerima insentif bantuan tersebut, guru-guru non PNS tanpa sertifikat pendidik perlu secara berkala meng-update data mereka melalui aplikasi Dapodik.

Hal ini karena data di Dapodik digunakan Kemdikbud melalui Puslapdik untuk melakukan sinkronisasi dan menetapkan nominasi calon guru non PNS penerima bantuan insentif.

Guru-guru non PNS yang mengajar pada jenjang pendidikan formal, termasuk guru TK, SD, SMP, serta pendidikan khusus, akan diajukan sebagai penerima bantuan melalui prosedur SIM-ANTUN yang dilakukan oleh dinas kepada Puslapdik.

Puslapdik kemudian melakukan tahap verifikasi dan validasi sebelum akhirnya menetapkan penerima insentif melalui Surat Keputusan (SK).

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru dan Kepsek, Ada Tambahan Dana untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Bagi para guru non PNS yang mengajar di pendidikan non formal seperti KB/TPA, usulannya diteruskan melalui Dapodik kepada Puslapdik. Setelah proses sinkronisasi, data calon penerima dikirimkan ke dinas pendidikan setempat (disdik) untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Barulah setelah itu, usulan resmi disampaikan kepada Puslapdik.

Puslapdik akan menerbitkan SK yang menetapkan penerima insentif dan melakukan pencairan mulai dari bulan Oktober hingga Desember. Adapun data guru calon penerima yang diajukan oleh dinas pendidikan harus sudah terkumpul paling lambat pada akhir November 2023.

Pendidik dan guru TPA/KB menerima sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta setahun. Sementara guru TK, guru SD, guru SMP, dan guru pendidikan khusus menerima Rp300 ribu sebulan atau Rp3,6 juta dalam setahun.

Penyebab Guru Gagal Dapat Bantuan Insentif

Meski telah masuk nominasi sebagai penerima insentif, ada guru non PNS yang memiliki kemungkinan untuk batal menerima insentif ini.

“Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67 ribu guru dan pendidik yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan,” tutur Ning.

Baca Juga: INI LHO YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK DAFTAR PPPK 2023, Simak Detailnya Mulai Pendaftaran sampai Seleksi...

Adapun beberapa penyebab guru non PNS yang masuk nominasi menjadi gagal atau dinyatakan tidak layak menerima insentif adalah:

  • Sudah meninggal dunia,
  • Terdata sebagai PNS,
  • Sudah tidak aktif mengajar karena berbagai alasan seperti sekolah sudah ditutup,
  • NIK tidak valid,
  • Tidak lagi berstatus sebagai guru,
  • Memiliki sertifikat pendidik,
  • Menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan
  • Masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru pendidikan formal
  • Masa kerja kurang dari 11 tahun untuk guru atau pendidik di TPA/KB

Jika guru dinyatakan tidak layak, bantuan insentif tidak dapat dialihkan kepada guru lain.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler