BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi untuk Guru dan Kepsek. Kemdikbud akan memberikan dana tambahan untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Dalam hal info tambahan dana dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, ada 2 informasi penting yang harus dicermati.
Hal itu karena tambahan dana untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang disalurkan Kemdikbud hanya untuk satuan pendidikan yang sudah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dalam peraturan.
Berikut ini dua informasi penting yang harus dicermati terkait tambahan dana yang diberikan oleh Kementerian pendidikan dan kebudayaan.
1. Regulasi Baru
Pasalnya, Kemdikbud baru mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023 tentang penerimaan dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun 2023.
Adapun tambahan dana yang dimaksud adalah mengenai pemberian dana BOS kinerja tahun 2023 untuk sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik.
2. Kriteria Sekolah dengan Kemajuan Terbaik yang Menerima Dana BOS Kinerja Tahun 2023
Sekolah dengan kemajuan terbaik yang menerima dana BOS kinerja tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 tahun 2022.