4 Jenis Status Guru Lulusan PPG ini Dapat Besaran Tunjangan Berbeda, Cek Juknisnya

- 27 Agustus 2023, 07:59 WIB
Ilustrasi Guru yang dapat tunjangan setelah ikuti program PPG prajabatan
Ilustrasi Guru yang dapat tunjangan setelah ikuti program PPG prajabatan /dok. Youtube Diskominfo Ciamis

BERITASOLORAYA.com- Salah syarat Guru mendapatkan tunjangan adalah dengan mempunyai sertifikat pendidik yang diperoleh dengan mengikuti program PPG. 

Tunjangan diberikan kepada Guru yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Guru yang sudah mengikuti rekrutmen Pendidikan Profesi Guru (PPG) selain mendapatkan tunjangan juga dikatakan sebagai guru yang profesional. 

Baca Juga: Usai Terima SK Pengangkatan, Bolehkah PPPK Ajukan Pindah Tugas? Begini Penjelasannya…

Sementara itu, seperti diketahui bahwa Guru memiliki beberapa status yaitu sebagai Guru PNS, PPPK, non ASN yang sudah Inpassing dan non Inpassing. 

Berikut ini akan disajikan juknis dan besaran tunjangan yang diperoleh Guru sertifikasi atau sudah lulus PPG berdasarkan status Guru tersebut. 

1. Tunjangan Guru PNS

Berdasarkan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada Guru PNS adalah sebanyak 1 kali gaji pokok per bulan.

Tunjangan untuk Guru PNS biasanya disalurkan per tiga bulan atau bahkan 4 triwulan selama setahun. Diantara bulan penyaluran adalah bulan Maret, Juni, September dan bulan Desember. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x