Guru Honorer Peserta PPPK Guru 2023, Begini Ketentuan MenPAN RB untuk Ikut Tes yang Diadakan Instansi Daerah

23 Oktober 2023, 09:50 WIB
Seleksi kompetensi teknis tambahan untuk guru honorer PPPK Guru 2023 /BKN Pekanbaru

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru honorer yang akan ikut tes kompetensi teknis pada tes PPPK Guru 2023, berikut ketentuan MenPAN RB yang bisa disimak, untuk bisa mengikuti tes lanjutan yang akan diadakan oleh instansi daerah.

Pengadaan ASN PPPK Guru 2023 terus berlanjut dan saat ini proses persiapan menuju tes kompetensi teknis masih dilakukan oleh BKN. Di samping itu, perlu untuk diketahui tidak semua peserta prioritas akan mengikutinya.

Bagi guru honorer yang masuk pada kategori tertentu yang akan dipersiapkan untuk ikut tes kompetensi teknis tambahan, pastikan mengetahui ketentuan dari MenPAN RB yang satu ini.

Baca Juga: Pemeran My Dearest, Ahn Eun Jin dan Nam Goong Min Jadi Most Buzzworthy Drama Cast Minggu Ini

Pengadaan seleksi kompetensi teknis tambahan akan dihadapi oleh peserta guru honorer yang ikut tes PPPK Guru 2023 setelah mengikuti tes kompetensi teknis, dengan CAT BKN.

Ada beberapa ketentuan yang perlu kategori guru honorer tertentu simak, untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang telah diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023, telah diatur bahwa, beberapa kategori peserta yang ikut tes calon ASN PPPK Guru tahun ini akan mengikuti tes seleksi kompetensi teknis tambahan tapi, itu akan diadakan oleh instansi daerah.

Sehingga, instansi daerah yang siap mengadakannya, wajib mengajukannya secara tertulis kepada Mendikbud, Kepala BKN, MenPAN RB, dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: REKOMENDASI APLIKASI Tercepat dan Aman, Penghasil Saldo DANA Gratis Tiap Hari, Hati-Hati Jangan sampai Tertipu

Sementara itu, untuk kategori guru yang siap untuk mengikutinya ada empat kategori, yang mana masing-masing memiliki persyaratan dari sisi ketentuan nilai ambang batas.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari isi Keputusan Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 tersebut pada 23 Oktoebr 2023, agar bisa mengikuti tes yang digelar oleh instansi daerah itu, maka wajib mengantongi kumulatif nilai ambang batas dari tiga jenis seleksi dengan sistem CAT BKN.

Adapun ketentuan nilai ambang batas paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah yang telah ditetapkan pada keputusan tersebut dengan rinciannya sebagai berikut:

  1. 450 untuk seleksi kompetensi teknis.
  2. 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural dari nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 117 yang paling rendah.
  3. 40 untuk tes wawancara dari nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 24 yang paling rendah.

Baca Juga: BANYAK KUOTA PAGI INI! Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Rp125 Ribu Hari Ini 23 Oktober 2023, Cek Link Terbaru

Perlu dicatat bahwasannya, sesuai diktum keempat dari Keputusan Mendikbud Nomor 298/M/2023, menyatakan bahwa untuk pelamar lulusan PPG yang sudah terdata sebagai peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru di Mendikbud dan guru yang terdata di Dapodik dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan, jika:

  1. Kedua peserta tersebut telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, yaitu sebesar 180.
  2. Peserta tersebut sudah mengantongi nilai ambang batas wawancara, yaitu sebesar 40.

Baca Juga: Begini Akibatnya Jika P2-P4 PPPK Guru 2023 Tidak Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau Ditiadakan

Jadi, itulah ketentuan MenPAN RB untuk bisa mengikuti tes lanjutan yang akan diadakan oleh instansi daerah, yaitu seleksi kompetensi teknis tambahan bagi guru honorer yang ikutan tes PPPK Guru 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler