Peserta PPPK Guru 2023 Wajib Tahu, Ini 8 Berkas yang Harus Diunggah, Maksimal 14 Januari 2024

23 Desember 2023, 12:47 WIB
llustrasi PPPK guru /ANTARA/Irwansyah Putra/

BERITASOLORAYA.com - Hasil seleksi PPPK Guru 2023 telah diumumkan pada Jumat, 22 Desember 2023. Peserta yang lolos seleksi PPPK diharuskan mengikuti tahap selanjutnya yakni pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

Peserta yang lolos seleksi PPPK Guru 2023 diharuskan untuk membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengumpulkan dokumen lain.

Dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan secara elektronik melalui akun SSCASN masing- masing dengan klik https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Link Donwload Pengumuman PPPK Guru Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur

Pemberkasan dilakukan maksimal hingga tanggal 14 Januari 2024. Peserta yang tidak bisa melakukan pemberkasan tepat waktu akan dianggap gugur atau mengundurkan diri. Oleh karena itu, pastikan untuk segera mempersiapkan kelengkapan berkas.

Berikut ini 8 berkas yang harus diunggah untuk pengusulan NI PPPK maksimal 14 Januari 2024, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari pengumuman hasil seleksi pada Sabtu, 23 Desember 2023.

1. Pas Foto

Peserta PPPK Guru 2023 harus mengumpulkan pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

Selain itu, foto yang diunggah merupakan foto dengan kualitas studio, bukan foto selfie, serta bukan foto cetak yang discan kembali. Foto tidak boleh buram/pecah-pecah.

Baca Juga: Guru Non ASN ini Dapat Tunjangan, Dibayarkan Selama 3 Bulan

2. Ijazah Asli

Peserta harus mengumpulkan ijazah asli yang memang digunakan sebagai dasar untuk melamar jabatan.

3. Transkrip Nilai

Peserta harus mengunggah transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar untuk melamar jabatan.

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Peserta harus mengunggah DRH yang telah ditandatangani sendiri dan bermaterai Rp10.000.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Kabupaten Trenggalek, Klik!

5. Surat Pernyataan Lima Poin

Peserta yang lolos PPPK Guru 2023 harus membuat surat pernyataan lima poin sesuai format yang telah ditentukan. Surat tersebut harus ditandatangani sendiri oleh peserta dan bermaterai Rp10.000.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Peserta harus mengumpulkan SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pastikan SKCK masih berlaku saat tahap pemberkasan.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Telah Dibayar? Simak Infonya

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

8. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi atau Menggunakan Narkotika, dan Lainnya

Peserta harus membuat surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.

Surat tersebut ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang dalam badan/lembaga yang memang diberi kewenangan untuk pengujian zat-zat tersebut.

Baca Juga: BKD Provinsi Jateng Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru, 1.468 Peserta Lolos Seleksi, Berikut Link Daftar Namanya

Catatan, khusus poin 6 hingga 8, suratnya dibuat dengan keterangan “Usul Penetapan NI PPPK”.

Demikian 8 dokumen yang harus disiapkan peserta PPPK Guru 2023 dalam tahap pemberkasan untuk pengusulan NI PPPK. Jangan lupa untuk mengunggah dokumen tersebut di laman SSCASN maksimal 14 Januari 2024.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler