222 Peserta PPPK Guru Klaten 2023 Resmi Lulus Seleksi Kompetensi. Apakah Anda Termasuk? Cek Link Berikut...

28 Desember 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi peserta Seleksi PPPK Guru Kabupaten Klaten tahun 2023 /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2023 di Kabupaten Klaten telah selesai diselenggarakan dan pengumuman hasil seleksi tersebut telah diumumkan pemerintah daerah setempat.

Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat pengumuman tentang hasil seleksi kompetensi seleksi PPPK Guru tahun 2023 untuk wilayah tersebut.

Dalam surat pengumuman dengan nomor : B/800.1.2.3/1712/29 tersebut, disampaikan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2023 telah dilaksanakan pada 11 titik lokasi, termasuk UNS Surakarta dan Asrama Haji Madiun.

Terdapat sebanyak 222 orang peserta seleksi PPPK Guru 2023 yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi yang diadakan melalui CAT BKN.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT El-Nino di Banyuwangi Cair 27 Desember, Ini Cara Cek Pencairan BLT di Kota Lain

Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang ditandai dengan kode “P/L" atau “P/L-2” pada kolom keterangan di lampiran I surat pengumuman tersebut.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, diwajibkan untuk menjalani proses pemberkasan. Untuk itu, Pemkab Klaten akan memberikan pengarahan.

Pengarahan pemberkasan akan diselenggarakan pada:

• Hari : Rabu

• Tanggal : 3 Januari 2024

• Waktu : Pukul 12.30 WIB

• Tempat : Gedung Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten Jl. Pemuda No. 294 Klaten, Jawa Tengah

• Keperluan/Agenda : Pengarahan pemberkasan PPPK Tenaga Guru Formasi Tahun 2023

Baca Juga: Aturan SNBT 2024 - Usia Maksimal 25 Tahun hingga Hilang Kesempatan Diterima pada Jalur Mandiri PTN Manapun

Peserta diwajibkan hadir dengan membawa kelengkapan dokumen dan berpakaian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari bkpsdm.klaten.go.id, berikut ketentuan lengkapnya:

a. Peserta membawa Kartu Tanda Penduduk/ KTP (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau foto copy/salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir Pejabat yang berwenang;

b. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Pria : atasan kemeja lengan panjang berkerah berwarna putih polos (tanpa corak), celana panjang berbahan kain (bukan jeans) berwarna hitam polos;

2) Wanita : atasan kemeja lengan panjang berkerah berwarna putih polos (tanpa corak), rok/celana panjang berbahan kain (bukan jeans) berwarna hitam polos;

3) Bagi Peserta wanita yang berhijab mengenakan jilbab berwarna merah;

4) Memakai sepatu pantofel tertutup berwarna hitam;

Baca Juga: Cek! Inilah Daftar Tanggal Merah atau Libur Nasional Tahun 2024

5) Tidak diperkenankan menggunakan sandal/ sepatu sandal;

Untuk melihat rekapitulasi hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Klaten 2023, silahkan buka link berikut ini:

Link Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Klaten 1

Link Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Klaten 2

Link Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Klaten eks THK II 1

Link Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Klaten eks THK II 2

Demikian informasi tentang hasil seleksi kompetensi PPPK guru Klaten tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler