BERSIAP! Berikut Rincian Persyaratan Berkas Sekolah Kedinasan STIS Tahun 2024

28 Januari 2024, 14:24 WIB
Berikut persyarat seleksi Sekolah Kedinasan STIS tahun 2024 /spmb.stis.ac.id

BERITASOLORAYA.com - Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan berkas yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran salah satu lembaga sekolah kedinasan yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS).

Informasi ini sesuai dengan benchmarking atau standar persyaratan yang dipergunakan pada tahun akademik 2023/2024.

Harapannya persyaratan seleksi berkas untuk seleksi sekolah kedinasan STIS pada tahun akademik 2024/2025 tidak mengalami perbedaan yang signifikan.

Baca Juga: 3 HARI LAGI! Kemenag Terima Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah. Simak Syarat dan Dokumennya...

Hal ini disebabkan oleh besarnya kemungkinan seleksi masuk sekolah kedinasan STIS pada tahun akademik 2024/2025 akan menggunakan regulasi yang sama dengan penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna STIS pada tahun akademik 2023/2024.

Landasan persyaratan seleksi untuk memasuki sekolah kedinasan STIS terdapat pada regulasi sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs smpb.stis.ac.id pada tanggal 28 Januari 2024 dituliskan bahwa terdapat beberapa persyaratan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Sekolah Kedinasan Politeknik Statistik STIS.

Adapun beberapa persyaratan untuk mengikuti tahapan seleksi masuk penerimaan di Sekolah Kedinasan Politeknik Statistik STIS, antara lain:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 3 Bansos Awal Tahun 2024 Telah Cair. Apakah Anda Termasuk Penerima? Cek di Link Ini...

1. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang sehat secara jasmani dan rohani, mampu untuk bekerja dan beraktivitas baik di dalam ruangan maupun di luar lapangan/lapangan, serta bebas dari penggunaan zat adiktif narkoba.

2. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang tidak mengalami masalah buta warna baik secara total maupun sebagian.

Bagi individu yang menggunakan kacamata atau lensa kontak dengan kelainan rabun jauh atau rabun dekat, masih dapat diberikan toleransi. Dengan catatan bahwa ukuran rabun tersebut dibawah 6 dioptri.

3. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang telah menjadi lulusan atau sedang berada di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan keahlian di Bidang Teknologi Informasi.

Baca Juga: INFO TERBARU! KPU Batalkan Status Kelulusan 8 PPPK Pasca Sanggah, Berikut Penjelasannya

4. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang memiliki nilai mata pelajaran Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 pada skala 1 hingga 00 atau setara dengan 3,20 pada skala 1,00 hingga 4,00 yang tertera pada ijazah atau nilai raport semester ganjil di kelas 12.

5. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang memiliki rentang usia antara 16 hingga 22 tahun.

6. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama menjalani pendidikan di Politeknik Statistika STIS hingga pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

7. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

Baca Juga: TERBARU! Pinjaman KUR BSI 2024 Plafon Rp20 Juta Cair dengan Syarat Ini. Berapa Angsurannya? Cek di Sini...

8. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang bersedia untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di Politeknik Statistika STIS.

9. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang setuju dan bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) apabila dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS.

10. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang apabila telah lulus dari Politeknik Statistika STIS, bersedia untuk ditempatkan sesuai dengan formasi penempatan yang telah dipilih pada saat pendaftaran.

11. Calon Mahasiswa/Praja/Taruna STIS merupakan individu yang bersedia untuk tidak mengajukan permohonan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun, setidaknya selama 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali ada kebutuhan organisasi yang memerlukan penyesuaian.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler