Guru dan Kepala Sekolah Harus Simak, Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani Sebut Hal Ini Wajib bagi Tendik ASN

3 Februari 2024, 15:18 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani sampaikan informasi wajib bagi guru dan kepala sekolah ASN /tangkapan layar youtube.com/Nunuk Suryani

BERITASOLORAYA.com - Guru dan kepala sekolah wajib menyimak informasi yang disampaikan oleh Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani melalui Surat Edaran Nomor 0559/B.B1/GT.0200/2024.

Untuk memperluas jangkauan informasi dari SE tersebut, Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani juga membagikan isi surat edaran tertanggal 2 Februari 2024 tersebut di media sosial Instagram @nunuksuryani di tanggal yang sama surat tersebut dikeluarkan.

Sasaran utama dari SE tersebut adalah tenaga pendidik, guru dan kepala sekolah, dengan status ASN, sedangkan guru dan kepala sekolah non-ASN tidak diharuskan. Hal yang dimaksudkan adalah mengenai pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

Berkenaan dengan hal tersebut, ada 3 poin utama yang tercantum dalam SE agar disimak dengan saksama dan dilaksanakan dengan baik oleh guru dan kepala sekolah ASN. 

Baca Juga: Surat Edaran Baru Platform Merdeka Mengajar atau PMM Per Tanggal 2 Februari 2024

Bahkan, ada pula yang berkenaan langsung dengan proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)dari Pemerintah Daerah bagi guru dan kepala ASN.

Pertama, mengenai sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kemdikbud berharap guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam menjalankan tugas mengajar sehari-hari.

PMM hadir sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi  mengajar guru dan kepala sekolah dalam mengemban tugas sebagai tenaga pendidik. 

Ada beberapa fitur PMM yang dapat digunakan dengan maksimal untuk mendukung tujuan Kemdikbud tersebut, seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas.

Sebagai alat bantu, fitur-fitur PMM tersebut tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan juga bukan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: TERBEBANI? Berikut Informasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari BKN dan Kemendikbudristek

Hanya saja, ada fitur yang harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah dengan status ASN di PPM. Hal ini dituliskan dalam poin kedua dalam SE Dirjen GTK Kemdikbud tersebut di atas.

PPM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Tenaga pendidik dengan status ASN harus menggunakan fitur ini, sedangkan guru dan kepala sekolah dengan status non-ASN tidak diharuskan menggunakannya.

Poin ketiga dibagi menjadi beberapa bagian penting bagi guru dan kepala sekolah. Terhitung 1 Februari 2024, ada 93% guru dan kepala sekolah yang telah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 di aplikasi PMM.

Pengisian perencanaan SKP ini bersifat wajib sehingga sisa guru dan kepala sekolah yang belum mengisi diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2024 untuk memasukkan SKP di aplikasi PMM.

Jika ada kendala dan perlu pendampingan, guru dan kepala sekolah dapat menghubungi Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau melalui surat elektronik ke alamat pengaduan@kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2024: Guru Honorer di Situbondo Bersiap, Pemkab Prioritaskan Formasi untuk Kalian

Aplikasi PMM ini telah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja BKN sehingga guru dan kepala sekolah ASN tidak lagi perlu melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN jika sudah melakukannya pada aplikasi PMM. Disebutkan bahwa secara berkala, data dari PMM akan disalurkan ke e-Kinerja BKN.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah akan memberikan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah ASN yang telah melakukan pengelolaan kinerja.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam SE Bersama Kepala BKN No 17 Tahun 2023 dan Mendikbudristek No 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru tanggal 15 Desember 2023.

Dengan ini, Pemerintah Daerah diimbau untuk tidak lagi meminta guru dan kepala sekolah ASN melakukan pengelolaan kinerja dengan aplikasi di luar PMM dan e-Kinerja BKN jika ada.

Hal ini dimaksudkan agar tenaga pendidik ASN tidak dibebankan dengan mengisi data administrasi yang sama pada beberapa aplikasi.

Baca Juga: Pemkot Mataram Usulkan 685 Formasi untuk CPNS dan PPPK pada Tahun 2024, THK K2 dan Non-K2 Dapat Kuota Banyak

Pemerintah Daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ASN dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan saluran data secara berkala melalui e-Kinerja BKN.

Pemerintah Daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ASN untuk penyaluran TPP diharuskan melakukan penyesuaian berikut ini.

- Pemberian TPP periode Januari-Juni 2024 dilakukan menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN atau sumber data lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

- Pemberian TPP periode Juli-Desember 2024 dan periode selanjutnya dilakukan menggunakan hasil penilaian kinerja pada semester sebelumnya yang sumber datanya berasal dari aplikasi e-Kinerja BKN yang datanya disalurkan dari PMM.

Hal ini berkaitan erat dengan imbauan Kemdikbud pada poin sebelumnya agar Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan pengelolaan kinerja ASN dengan cara atau aplikasi lain selain e-Kinerja BKN.

Pemerintah Daerah juga diminta untuk membayarkan TPP guru dan kepala sekolah ASN sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler