RESMI, 4 Poin Penting Surat Edaran GTK bagi Guru dan Kepala Sekolah. Cek Selengkapnya!

7 Februari 2024, 23:52 WIB
4 poin penting surat edaran GTK bagi guru dan kepala sekolah /

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi bagi guru dan kepala sekolah secara resmi untuk dipahami dengan saksama.

Informasi bagi guru dan kepala sekolah tersebut berdasarkan surat edaran GTK yang bernomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024.

Diketahui bahwa informasi bagi guru dan kepala sekolah berdasarkan surat edaran GTK tersebut tentang pengelolaan kinerja.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Intip Informasi Uang Makan dari Sri Mulyani Ini!

Adapun dalam surat edaran GTK terkait pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah tersebut terdapat 4 (empat) poin penting.

Berikut ini poin penting berdasarkan surat edaran GTK bagi guru dan kepala sekolah terkait pengelolaan kinerja yang harus dipahami:

1. Batas Waktu Penyelesaian Perencaan Kinerja

Pertama, salah satu informasi penting bagi guru dan kepala sekolah berdasarkan surat edaran GTK tersebut adalah tentang batas waktu penyelasian perencanaan kinerja.

Disampaikan bahwa batas waktu menyelesaikan perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah diperpanjang sampai tanggal 31 Maret 2024.

Oleh karena itu, adanya perpanjangan waktu yang diberikan ini harap digunakan dengan sebaik mungkin.

2. PPM Bukan Pekerjaan Administrasi Tambahan

Selanjutnya, poin penting lainnya berdasarkan surat edaran GTK yang harus diketahui yakni terkait PPM.

Disampaikan bahwa sebagian besar fitur di PMM tidak diwajibkan dan tanpa tenggat waktu.

Sejumlah fitur pilihan atau tidak wajib itu seperti pelatihan mandiri, komunitas, bukti karya, dan refleksi kompetensi.

Sementara sejumlah fitur yang diwajibkan bagi guru dan kepala sekolah ASN seperti pengelolaan kinerja.

Namun perlu diingat bahwa fitur ini tidak diwajibkan bagi guru dan kepala sekolah yang non ASN.

3. Pengisian SKP

Selanjutnya salah satu poin penting berdasarkan surat edaran GTK bagi guru dan kepala sekolah yakni pengisian SKP.

Disampaikan bahwa pengisian SKP periode Januari – Juni Tahun 2024 di PMM tidak mempengaruhi pencairan TPP semester ini.

Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah ini tepat waktu, sesuai lini masa yang ditetapkan.

Baca Juga: Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru, Nakes, dan Teknis 2023 Sudah Sampai Mana? Cek Data Update BKN

4. Tidak Perlu Mengisi e-Kinerja BKN

Kemudian poin penting lainnya berdasarkan surat edaran GTK bagi guru dan kepala sekolah yakni tentang pengisian e-Kinerja BKN.

Disampaikan bahwa guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan perencanaan kinerja di PMM, tidak perlu lagi mengisi e-Kinerja BKN.

Namun perlu diperhatikan, kepala sekolah masih perlu membuka e-Kinerja untuk memeriksa dan menyetujui SKP tenaga pendidik ASN selain guru di satuan pendidikannya.

Baca Juga: Aturan Baru Pembayaran TPP ASN, Ada Hubungannya dengan SKP dan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?

Itulah sejumlah poin penting berdasarkan surat edaran GTK yang harus diketahui, semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler