Guru dan Kepala Sekolah Simak, Cek 4 HAL PENTING soal PMM atau Platform Merdeka Mengajar, Resmi Kemdikbud

- 6 Februari 2024, 18:05 WIB
Simak 4 hal penting seputar PMM sesuai surat edaran terbaru Kemdikbud tentang pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Simak 4 hal penting seputar PMM sesuai surat edaran terbaru Kemdikbud tentang pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. /Tangkap layar Instagram @nunuksuryani

BERITASOLORAYA.com – SE atau Surat Edaran terbaru Kemdikbud mengenai pengelolaan kinerja guru dan kepala Sekolah sudah dirilis pada 2 Februari 2024. Surat edaran bernomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 ini pun telah ditandatangani Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani.

Berkaitan dengan SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang baru dirilis, Nunuk Suryani melalui akun Instagram pribadinya membagikan informasi penting kepada para guru dan kepala sekolah mengenai Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Perlu diketahui, surat edaran tersebut membahas tentang penggunaan aplikasi PMM sebagai alat bantu yang disediakan untuk guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengatakan bahwa PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja yang harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah ASN. Sementara, fitur ini tidak diwajibkan untuk guru dan kepala sekolah non ASN.

Baca Juga: Pengisian PMM Berpengaruh Terhadap Penyaluran Tunjangan TPP Periode Januari hingga Juni 2024

Nah, Dirjen GTK Kemdikbud menyampaikan ada 4 hal penting yang perlu diperhatikan guru dan kepala sekolah terkait Surat Edaran Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Berikut ini 4 hal yang perlu diketahui guru dan kepala sekolah mengenai Surat Edaran Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dirangkum Kemdikbud.

1. Kapan batas waktunya?

Poin pertama yang harus diperhatikan guru dan kepala sekolah adalah batas waktu menyelesaikan perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

“Mari pergunakan waktu sebaik mungkin untuk menyelesaikan Perencanaan Kinerja,” tulis Kemdikbud.

2. Apakah PMM Menambah Beban Administrasi?

Kemdikbud menegaskan bahwa PMM bukan pekerjaan administrasi tambahan sebab sebagian besar fitur di PMM tidak diwajibkan dan tanpa tenggat waktu.

Adapun fitur pilihan pada PMM atau fitur yang tidak wajib diisi antara lain:
- Pelatihan Mandiri
- Komunitas
- Bukti Karya
- Refleksi Kompetensi.

Fitur yang diharuskan bagi guru dan kepala sekolah ASN:
- Pengelolaan Kinerja

Perlu diketahui, firtur Pengelolaan Kinerja digunakan untuk membantu pengisian SKP menjadi lebih praktis dan efektif. Akan tetapi, fitur ini tidak diharuskan untuk guru dan kepala sekolah non ASN.

Dengan demikian, menurut Kemdikbud, fitur-fitur di PMM dapat digunakan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Surat Edaran Baru Platform Merdeka Mengajar atau PMM Per Tanggal 2 Februari 2024

3. Bagaiman dengan pengaruh PMM dan Pencairan TPP?

Kemdikbud menyatakan bahwa pengisian SKP periode bulan Januari sampai Juni 2024 di PMM tidak mempengaruhi pencairan TPP semester ini.

Untuk itu, guru dan kepala sekolah tidak perlu khawatir sebab Pemda perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepsek tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.

4. Perlu Mengisi Lagi di e-Kinerja BKN?

Terakhir, Kemdikbud menegaskan bahwa guru dan kepala sekolah yang sudah menyelesaikan Perencanaan Kinerja di PMM tidak perlu lagi mengisi e-Kinerja BKN.

“Namun, Kepala Sekolah masih perlu membuka e-Kinerja untuk memeriksa dan menyetujui SKP tenaga pendidik ASN selain guru di satuan pendidikannya,” tulis Kemdikbud.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x