BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud meminta guru dan kepala sekolah untuk mengecek dan melakukan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran terbaru Dirjen GTK Kemdikbud tertanggal 2 Januari 2024.
SE terbaru Kemdikbud disebarluaskan oleh Nunuk Suryani yang saat ini menjabat sebagai Dirjen GTK Kemdikbud melalui media sosial Instagram @nunuksuryani pada 2 Februari 2024.
Pada 6 Februari 2024, Dirjen GTK Kemdikbud kembali memberi penekanan mengenai 4 poin penting dalam SE GTK No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024. Kepala sekolah dan guru, terutama yang berstatus ASN diwajibkan mengecek dan melakukan imbauan dalam SE tersebut.
Salah satunya, ada yang memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2024. Jadi penting untuk disimak dan dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan berakhir.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Daftar Beasiswa LPDP S2 dan S3 Tahun 2024
Empat poin yang dimaksudkan dapat Anda simak berikut ini sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @nunuksuryani.
- Platform Merdeka Mengajar Bukan Pekerjaan Administrasi Tambahan
Penting bagi guru dan kepala sekolah untuk mengetahui bahwa hadirnya Platform Merdeka Mengajar (PMM) bukanlah pekerjaan administrasi tambahan.
Di sisi lain, tetap ada fitur wajib dan tidak wajib bagi guru dan kepala sekolah dengan status ASN. Sementara itu bagi tenaga pendidik non-ASN, PMM dapat digunakan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan tidak ada bagian fitur yang ditujukan bagi non-ASN dengan label wajib.
Ada 4 fitur pilihan yang dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah agar mendapat nilai tambah dari PMM, yaitu Pelatihan Mandiri, Komunitas, Bukti Karya, dan Refleksi Kompetensi.