Satuan pendidikan juga perlu melakukan verifikasi WhatsApp penanggung jawab di Sekolah Aman atau Madrasah Aman. Satuan pendidikan juga harus memakai QR code PeduliLindungi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pemakaian teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilaksanakan dalam tiga upaya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Ampuh Agar Terpanggil PPG dalam Jabatan tahun 2022
Pertama, integritas DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi. Kedua, pemantauan ketaatan protokol kesehatan Covid-19 dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid.
Ketiga, validasi dan evaluasi PTM terbatas didasarkan pada data periksa, vaksin, dan ketaatan prokes atau protokol kesehatan.
Dilakukan dalam tiga bentuk, integrasi DAPODIK/EMIS, yaitu (1) pemberitahuan status sekolah melalui WhatsApp pada penanggung jawab (2) melihat status sekolah di Sekolah Aman atau Madrasah Aman dan (3) penggunaan QR code PeduliLindungi bagi tamu dan pengunjung.
Baca Juga: Drama Korea Our Beloved Summer, Romantisme Choi Woo Sik dan Kim Da Mi yang Belum Muncul Sebelumnya.
“Validasi dan evaluasi PTM berdasarkan data periksa, kasus Covid-19, vaksin dan ketaatan prokes perlu dilakukan oleh satuan pendidikan,” kata Jumeri. ***