Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan

- 16 Januari 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi PPG 2022
Ilustrasi PPG 2022 /sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com- Untuk menempuh Pendidikan Profesi Guru atau PPG terdapat dua jalur, yaitu PPG pra jabatan dan dalam jabatan atau Daljab. 

Untuk PPG tahun 2022 pra jabatan diperuntukkan bagi calon guru lulusan D4 atau S1, baik untuk kependidikan maupun non kependidikan yang belum pernah mengajar atau menjadi guru.

Alumnus S1 atau D4 non kependidikan dapat menjadi guru, tetapi harus melewati tahap PPG prajabatan. 

Baca Juga: 5 Lagu yang Bisa Meningkatkan Konsentrasi Belajar dan Bekerja, Salah Satunya Lagu Beethoven

Untuk tahun 2022, PPG prajabatan akan ditentukan melalui rekrutmen CASN (CPSN atau PPPK).

Syarat PPG tahun 2022 dalam jabatan tidak jauh berbeda dengan prajabatan, yaitu untuk lulusan S1 atau D4 jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu instansi pendidikan.

Adapun status guru tersebut dapat berupa PNS atau non PNS yang sudah pernah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Baca Juga: Anda Wajib Tahu, Ini Dia Prediksi Kisi-kisi Pretest TPA PPG 2022 dari Ristekdikti

Lebih lanjut, terdapat surat dari Kemendikbud mengenai pemutakhiran data calon peserta PPG daljab. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Guru Kreatif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x