Penggunaan Teknologi Digital untuk Pantau PTM, Berlaku untuk Satuan Pendidikan

- 16 Januari 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi. Penggunaan teknologi digital untuk memantau kegiatan PTM di setiap sekolah
Ilustrasi. Penggunaan teknologi digital untuk memantau kegiatan PTM di setiap sekolah /PIXABAY/kaboompics

BERITASOLORAYA.com – Sekretaris Jenderal (Sesjen) Suharti menjelaskan bahwa pemerintah mendorong satuan pendidikan agar memakai teknologi digital. 

Teknologi digital ini berguna untuk memantau perkembangan pandemi di satuan pendidikan masing-masing.

“Teknologi digital dapat mempercepat penanganan. Contohnya adalah memakai QR code di sekolah masing-masing,” kata Suharti dalam Webinar Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM pada Senin, 3 Januari 2022 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri menyatakan bahwa ada lima hal yang dipantau di dalam pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Hal ini disampaikan di dalam Webinar Kesiapan PTM Tahun 2022.

Lima hal yang dipantau tersebut adalah kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, kasus suspek (gejala Covid-19), komorbid dari laporan sekolah beserta Satgas Penanganan Covid-19, tingkat kepatuhan institusi dan satuan pendidikan pada protokol kesehatan, status vaksin satuan pendidikan dengan PeduliLindungi, serta kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 dengan PeduliLindungi.

Pemakaian teknologi harus digunakan satuan pendidikan untuk mengevaluasi PTM yang terintegrasi DAPODIK dan EMIS dengan PeduliLindungi. 

Baca Juga: 5 Lagu yang Bisa Meningkatkan Konsentrasi Belajar dan Bekerja, Salah Satunya Lagu Beethoven

Pemantauan tingkat ketaatan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid.

Satuan pendidikan juga perlu melakukan verifikasi WhatsApp penanggung jawab di Sekolah Aman atau Madrasah Aman. Satuan pendidikan juga harus memakai QR code PeduliLindungi.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pemakaian teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilaksanakan dalam tiga upaya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Ampuh Agar Terpanggil PPG dalam Jabatan tahun 2022

Pertama, integritas DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi. Kedua, pemantauan ketaatan protokol kesehatan Covid-19 dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid. 

Ketiga, validasi dan evaluasi PTM terbatas didasarkan pada data periksa, vaksin, dan ketaatan prokes atau protokol kesehatan.

Dilakukan dalam tiga bentuk, integrasi DAPODIK/EMIS, yaitu (1) pemberitahuan status sekolah melalui WhatsApp pada penanggung jawab (2) melihat status sekolah di Sekolah Aman atau Madrasah Aman dan (3) penggunaan QR code PeduliLindungi bagi tamu dan pengunjung.

Baca Juga: Drama Korea Our Beloved Summer, Romantisme Choi Woo Sik dan Kim Da Mi yang Belum Muncul Sebelumnya.

“Validasi dan evaluasi PTM berdasarkan data periksa, kasus Covid-19, vaksin dan ketaatan prokes perlu dilakukan oleh satuan pendidikan,” kata Jumeri. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x