Syarat PPG Daljab
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 4, tentang Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan. Syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Siapakah Sosok Aktor R yang Pernah Menjalin Hubungan Spesial dengan Kim Hawt?
1. Telah menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2015.
2. Terdaftar di Dapodik (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dari tanggal 31 Juli 2017
3. Mempunyai NUPTK yang dapat juga dipenuhi setelah lulus pretest
Baca Juga: Inilah 5 Ciri Wanita Keibuan yang Banyak Dicari Lelaki, Salah Satunya Mampu Menjaga Penampilan
4. Kualifikasi pendidikan S1 atau D4. Sudah lulus dari program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah
5. Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4 yang linier sesuai dengan pendaftaran PPG
6. Masih aktif mengajar, dibuktikan dengan mengunggah SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah selama lima tahun terakhir.