Kabar Baik untuk Guru Honorer yang Lulus Formasi pada Tes PPPK 1 dan 2, Simak Kualifikasi Khususnya

- 25 Januari 2022, 08:39 WIB
Guru honorer usai melakukan audiensi dengan anggota DPR RI Dewi Aryani, di rumah aspirasi (24 Januari 2022)
Guru honorer usai melakukan audiensi dengan anggota DPR RI Dewi Aryani, di rumah aspirasi (24 Januari 2022) /Kabar Tegal / Sandy/

BERITASOLORAYA.com - Kesejahteraan guru honorer semakin diperhatikan oleh pemerintah dengan adanya tes PPPK.

Guru honorer yang telah melakukan tes PPPK tahap 1 dan 2 pada tahun 2021 lalu.

Bagi guru honorer yang telah dinyatakan lulus tes PPPK tahap 1 dan 2, pemerintah telah menyiapkan rancangan khusus mengenai kesejahteraan guru honorer nantinya.

Baca Juga: Info Penting PPPK Tahap 3. Formasi, Kebijakan Afirmasi, serta Nilai Ambang Batas, Simak Penjelasannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Youtube DPR RI, pada Rabu, 19 Januari 2022, Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Mendikbud Ristek RI.

Iwan Syahril, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengatakan bahwa pemerintah akan membuat pencapaian baru untuk mengangkat status guru honorer guna lebih baik dan sejahtera.

“Pertama sejak kita memulai memikirkan bagaimana ada sebuah terobosan untuk menyelesaikan isu guru honorer.

Mas Menteri sebenarnya sudah mengambil posisi dari awal, sangat jelas bagaimana guru-guru kita tidak boleh ada yang dibayar dengan tidak layak,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa kebijakan Merdeka Belajar ketiga BOS dari data di Pagu sebanyak 15% yang digunakan untuk membayar gaji tenaga guru honorer kini dapat menjadi 50%.

Baca Juga: Lolos Seleksi Program Guru Penggerak Tahun 2022 Dapat Apa? Begini Penjelasannya

“Kemudian BOS sekarang bisa jadi fleksibel bahkan dengan masa pandemi ini Kepala Sekolah bisa lebih besar untuk mengalokasikan gaji untuk guru honorer,” ujar Iwan.

Seperti diketahui terdapat 293.848 guru honorer lulus formasi pada ujian pertama dan kedua, akan segera diangkat menjadi guru PPPK.

Formasi yang telah terisi dari 388.313 formasi guru ASN PPPK dengan pelamar pada ujian seleksi pertama dan kedua, atau 58,0% dari 506,252 formasi.

Di sisi lain terdapat 117.939 formasi yang tidak dilamar sama sekali, hal ini menunjukkan bahwa guru-guru tidak melamar ke daerah-daerah yang aksesnya terbatas atau terpencil.

Baca Juga: Guru wajib Paham! 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Gagal Cair, Waspada

Adanya data tersebut, pemerintah akan berusaha untuk mengisi formasi yang kosong dengan cara optimalisasi formasi PPPK tahap 3.

Kemudian, terkait guru honorer yang berpotensi diangkat menjadi ASN PPPK, pemerintah mempunyai kualifikasi khusus.

Berikut ini merupakan ketentuan untuk guru honorer yang masa kerjanya 1-20 tahun atau lebih secara menerus berpotensi menjadi ASN PPPK, diantaranya yakni:

Baca Juga: Terbaru! Cara Melihat Jadwal Wawancara bagi Guru Penggerak, Jangan Sampai Terlewat

1. Guru honorer yang berusia maksimal 46 tahun

Kabar baik pertama yaitu untuk guru honorer yang berusia maksimal 46 tahun serta mempunyai masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Guru honorer yang mempunyai masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus.

3. Guru honorer yang berusia maksimal 40 tahun serta memiliki masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus menerus.

4. Guru honorer yang berusia 35 tahun dan memiliki masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus menerus.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah