Keistimewaan Seleksi PPPK Tahap 3, Poin 2 Sangat Dinanti-nantikan Calon Guru, Simak Penjelasannya

- 23 Januari 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi tes PPPK / Kementerian Agama segera mengumumkan hasil seleksi PPPK.
Ilustrasi tes PPPK / Kementerian Agama segera mengumumkan hasil seleksi PPPK. /dok. MenPAN-RB

BERITASOLORAYA.com- Guru yang telah mendaftar PPPK tahap 1 dan 2 yang belum lulus, tetap dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.

Untuk jadwal seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, diperkirakan pada akhir bulan Januari 2022 mendatang.

Sebelum calon guru mengikuti seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, calon guru harus mengetahui terlebih dahulu karakteristik dari PPPK tahap 3, diantaranya yakni:

Baca Juga: Lirik Lagu Gala Gala Cover Valdy Nyonk, Suguhkan Genre Musik Dangdut dan Pop

1. Peserta diperbolehkan memilih kebutuhan di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi 2 sesuai sertifikat pendidikan dan kualifikasi pendidikan pelamar.

Hal tersebut dimaksudkan calon guru dapat memilih formasi lintas kabupaten dan provinsi.

Jika dibandingkan dengan tahap 1 dan 2, yang hanya dapat memilih sesuai dengan kabupaten dan provinsi, di tahap 3 justru calon guru diperbolehkan seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: 7 Foto Pernikahan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon yang Romantis dan Bagaikan Dongeng. Lihat Yuk..

2. Calon guru yang mengajar di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP dapat melamar dalam bentuk satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x