Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendukung Kemendikbud Ristek RI untuk berkoordinasi dengan KemenPANRB agar terbit PermenPANRB baru yang akan mengatur mengenai hal tersebut.”
Tak hanya itu, yang menjadi kabar baik untuk guru honorer. Berkaitan dengan gaji yang akan diberikan kepada guru honorer juga telah disepakati gaji atau tunjangan guru honorer akan diberikan dan ditangguhkan melalui APBN.
Baca Juga: Adama Traore Balik ke Barcelona Setelah Pernah Dibuang dan Jadi Rebutan Klub Lain
Maka, pada poin keempat juga Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek untuk melakukan sosialisasi secara masif, tentang ketentuan anggaran gaji dan tunjangan guru honorer yang lulus PPPK akan sepenuhnya bersumber dari APBN.
Demikian informasi berdasarkan hasil keputusan rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek.
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Kemendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim dan pimpinan rapat sekaligus ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.***