BERITASOLORAYA.com – Pegawai honorer adalah seseorang yang bekerja dan mengabdi di suatu instansi atau lembaga pemerintah dan diangkat secara langsung oleh pejabat dalam pemerintahan.
Menurut Kemenpan RB pegawai honorer akan resmi dihapus pada tahun 2023 mendatang.
Maka di tahun 2023 tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Jung Hae In Foto Bareng Ayah Mertua, Netizen: Next Foto Bareng Jisoo Blackpink, Bang
Pernyataan tersebut dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Mas Guru yang memberikan satu video penjelasan mengenai pegawai honorer yang akan dihapus di tahun 2023, pada Senin, 24 Januari 2022.
Kemenpan RB menerangkan setelah pegawai honorer dihapus, maka status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu, kedua jenis tersebut tetap akan disatukan dalam satu rumpun yang sama, yakni Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Dorce Gamalama Bercerita Santunan yang Disumbangkan Megawati dan Jokowi, Jumlahnya Besar Banget
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 di pasal 88 menjelaskan bahwa instansi pemerintah melarang perekrutan tenaga honorer.