Serta keputusan PPPK atau pejabat kepegawaian daerah instansi daerah disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK .
Lebih lanjut penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK instansi daerah paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Jika melihat dari BKN Provinsi NTB, instansi tersebut memutuskan untuk penetapan TMT SK bagi PPPK Provinsi dan Kabupaten NTB yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap 1, 2, dan 3.
Penetapan TMT SK disepakati pada tanggal 1 Mei 2022, hal tersebut dikarenakan seleksi tahap 3 belum dilaksanakan.
Dari adanya acuan tersebut, sudah dapat dipastikan bahwa penetapan TMT SK PPPK merupakan hak prerogatif dari masing-masing instansi para guru.***