11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek

- 3 Februari 2022, 07:13 WIB
11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek
11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek /infipublik.id

Baca Juga: Tanggapi Thoriq yang Ingin Bertemu, Haji Faisal : Siapapun yang Ingin Ngajak Bertemu Saya Pasti Mau

Penyediaan buku teks utama termasuk buku digital, penyediaan teks pendamping termasuk juga buku digital, penyediaan buku non teks termasuk buku digital.

Selanjutnya, Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar, dan pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksaan kegiatan pembelajaran dan ekrakurikuler yang meliputi:

Penyediaan alat pendidikan termasuk didalamnya untuk remedial atau pengayaan atau ujian, biaya untuk mengembangkan media pembelajaran, dan kegiatan-kegiatan lain yang dalam rangka menunjang proses pembelajaran ektrakurikuler.

Baca Juga: Hati-hati! Pemain Persebaya Surabaya Ini Diincar Klub Persis Solo untuk Gabung ke Klubnya di Liga 1 2022

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, yang dengan itu meliputi:

Penyelenggaraan ujian, asesmen nasional, survei karakter, asesmen berbasis komputer dan asesmen lainnya.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, meliputi:

Pengelolaan operasional rutin sekolah baik saat pembelajaran tatap muka maupun jarak jauh, pembelian penunjang kebersihan sekolah dan pembiayaan lainnya dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x