11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek

- 3 Februari 2022, 07:13 WIB
11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek
11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek /infipublik.id

Baca Juga: Alasan Skuad Bajol Ijo Persebaya yang Diungkap ke PSSI Soal Kuota Pengajuan Untuk Timnas di Piala AFF U-23

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik, yang dapat meliputi:

Peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidik, pengembangan inovasi konten dan metode pembelajaran, dan pembiayaan lainnya seputar penunjangan pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, meliputi:

Genset atau panel surya jika membutuhkan termasuk juga peralatan yang mendukung sesuai kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan perbaikannya serta daya dan jasa lainnya untuk mendukung operasional sekolah.

Baca Juga: Snowdrop Tamat, Jung Hae In Mengunggah Kalimat Manis Buat Jisoo Blackpink, Netizen: Cukup Mas Cukup Baper Kita

8. Pembiayaan pemeliharaan sarana prasana sekolah, meliputi:

Perbaikan kerusakan, ataupun penyediaan sarana prasana seperti penyediaan sumber air bersih.

9. Penyediaan alat multi media pembelajaraan, seperti komputer, printer, laptop LCD dan lain-lain.

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, seperti:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x