6. Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik, yang dapat meliputi:
Peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidik, pengembangan inovasi konten dan metode pembelajaran, dan pembiayaan lainnya seputar penunjangan pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, meliputi:
Genset atau panel surya jika membutuhkan termasuk juga peralatan yang mendukung sesuai kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan perbaikannya serta daya dan jasa lainnya untuk mendukung operasional sekolah.
8. Pembiayaan pemeliharaan sarana prasana sekolah, meliputi:
Perbaikan kerusakan, ataupun penyediaan sarana prasana seperti penyediaan sumber air bersih.
9. Penyediaan alat multi media pembelajaraan, seperti komputer, printer, laptop LCD dan lain-lain.
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, seperti: