11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek

- 3 Februari 2022, 07:13 WIB
11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek
11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek /infipublik.id

Baca Juga: Selalu Salah di Mata Netizen, 5 Idol Kpop yang Selalu Dibully oleh Warganet

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi, sertifikasi kejuruan, penyelenggaraan keiatan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan kegiatan komptensi kemampuan bahasa asing, penyelenggaraan praktik kerja industri, kegiatan magang dan kegiatan lauunnya.

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung kesetaraan lulusan SMK dan SMALB, seperti:

Penyelenggaraan bursa kerja khusus SMA atau / SMALB, pemantauan keberkerjaan lulusan dan pembiayaan lain dalam rangka mendukung ketetaraan lulusan.

Demikian komponen-komponen yang dapat digunakan melalui dana BOS. Lebih lengkapnya terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek nomor 2 Tahun 2022.*** 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x