BERITASOLORAYA.com - PPG dalam jabatan merupakan langkah yang dilakukan oleh calon guru untuk dalam menjadi guru profesional.
Dalam aturan PPG dalam jabatan di tahun 2022 terdapat rencana kuota serta waktu pelaksanaan yang dapat calon guru ketahui.
Berikut merupakan rencana tentang kuota PPG tahun 2022, terdapat tiga jenis PPG dalam jabatan diantaranya yakni:
1. PPG dalam jabatan (TMT sampai dengan Desember 2015).
Untuk hal ini, rencana pelaksanaannya selama tiga bulan. Kuota yang tersedia sebanyak 40.000 dibagi menjadi dua angkatan serta untuk kuota peserta yaitu 1.138.373.
2. PPG dalam jabatan (TMT mulai tahun 2016)
Untuk peserta yang lulus PPPK tahun 2021 di tahap 1, 2, dan 3 dapat masuk ke jenis PPG daljab ini.
Baca Juga: 12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang, Salah Satunya Tidak Hormat
Lebih lanjut masa pelaksanaan untuk PPg daljab ini selama satu semester (6 bulan), dengan jumlah kuota sebanyak 36.000 dan jumlah calon peserta sebanyak 428.765.