BERITASOLORAYA.com- PPG dalam jabatan tahun 2022 akan segera dibuka oleh Kemendikbud Ristek.
Namun sebelum PPG dalam jabatan tahun 2022 dibuka, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG daljab terlebih dahulu agar dapat mendapatkan sertifikasi guru.
Kriteria guru PPG dalam jabatan tahun 2022 ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat lanjut ke pelatihan resmi Kemendikbud.
Baca Juga: Bintang Single Inferno, Choi Si Hun dan Kim Jun Sik, Rayakan Tahun Baru Imlek Bersama
Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui kriteria guru PPG dalam jabatan tahun 2022 yang nantinya akan berhasil mendapatkan sertifikasi melalui jalur PPG, sebagaimana berikut ini:
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui jalur PPG dalam jabatan dan PPG mandiri atau PPG prajabatan.
Baca Juga: Manfaat Jogging di Pagi Hari Yang Perlu Diketahui
Untuk persyaratannya calon peserta program PPG dalam jabatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut ini: