Proses Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Agar Dapat Sertifikasi Guru, Begini Ulasannya

- 6 Februari 2022, 07:06 WIB
Proses Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Agar Dapat Sertifikasi Guru, Begini Ulasannya
Proses Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Agar Dapat Sertifikasi Guru, Begini Ulasannya /dok. ppg.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - PPG dalam jabatan tahun 2022 akan dibuka pada tanggal 7 hingga 23 Februari 2022.

Tentunya bagi calon guru harus mengetahui dahulu tata cara pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022.

Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 diperuntukkan agar calon guru dapat terdaftar dan berhasil sertifikasi guru yang akan diberikan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Habib Syech: Tipe Manusia Saat Menerima Kebenaran dari Orang Lain, Apa Saja?

1. Mendaftar

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar dan mengirim berkas sesuai dengan persyaratan melalui laman ppg.kemendikbud.go.id.

Lebih lanjut nanti Anda dapat login ke situs tersebut dengan menggunakan akun SIM PKB yang sudah dibuat.

2. Unggah scan ijazah

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan calon peserta PPG dalam jabatan yaitu melakukan scan ijazah S1 atau D4.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah