BERITASOLORAYA.com - PPG Prajabatan Model Baru merupakan Pendidikan Profesi Guru lainnya yang dapat diikuti agar memperoleh sertifikat pendidik.
Pasalnya PPG Prajabatan Model Baru memiliki perbedaan dengan PPG Dalam Jabatan. Selain itu, dapat dikatakan juga sebagai PPG mandiri.
Adapun perbedaan PPG Prajabatan Model Baru dengan PPG dalam Jabatan terdapat pada syarat dan Ketentuan.
Baca Juga: 5 Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan Kelengkapan Berkas
Mengenal PPG Prajabatan Model Baru dapat dilihat dari arah kualifikasi peserta.
PPG Prajabatan Model Baru ditujukan bagi peserta yang mempunyai kualifikasi lulusan S1 /D4, dari jurusan kependidikan maupun dari non-pendidikan yang baru mengajar maupun yang sudah menjadi guru.
Sementara itu, untuk program PPG Prajabatan dapat diikuti pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau yang disebut juga dengan LPTK.
Baca Juga: Idol K-pop Tertampan Menurut Remaja, V BTS dan Yeonjun TXT Berada di Urutan Teratas
Lalu bagaimana rancangan atau skema serta tahapan PPG Prajabatan Model Baru? Apakah ada perubahan? Simak di bawah ini.