4 Kategori Guru yang Tidak Bisa Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Selengkapnya

- 11 Februari 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ilustrasi Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /Pixabay/ Narcis Ciocan/Pixabay


BERITASOLORAYA.com - PPG dalam jabatan tahun 2022, Kemendikbud Ristek telah resmi membuka jadwal pendaftarannya yaitu dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2022.

Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 diperuntukkan agar calon guru nantinya dapat melakukan sertifikasi dan mengikuti pretest pada pelatihan PPG daljab nanti.

Namun, pada PPG dalam jabatan tahun 2022 terdapat juga calon guru yang tidak dapat melakukan sertifikasi di tahun 2022, berikut ulasannya:

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Danar Widianto, Calon Pemenang X Factor Indonesia 2021

Pemerintah telah membuat perencanaan kouta PPG tahun 2022 yang terbagi menjadi tiga jenis PPG.

Pertama, PPG dalam jabatan (TMT s.d Desember 2015) dengan rencana pelaksanaannya yaitu tiga bulan, kuota yang diberikan sebanyak 40.000 (2 angkatan), dan jumlah calon peserta sebanyak 1.138.373.

Kedua, PPG dalam jabatan (TMT mulai 2016), rencana pelaksanaan satu semester, kuota yang diberikan sebanyak 36.000, dan jumlah calon peserta sebanyak 428.765.

Ketiga, PPG prajab model baru, dengan rencana pelaksanaan dua semester, kuota yang diberikan sebanyak 40.000, dan jumlah calon peserta sebanyak 45.590.

Baca Juga: Lirik Sholawat Sholli Wa Sallimda Lengkap dengan Versi Jawa, Pengingat Setiap Malam Jumat

Untuk pemberian sertifikat pendidik sendiri tidak bisa langsung diberikan, melainkan harus melewati uji kompetensi dan juga tahapan selanjutnya.

Lain halnya dengan calon guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, nantinya akan mendapatkan jaminan profesionalisme dalam mengajar, selain itu juga akan berdampak positif terhadap penghasilan guru.

Dari ketiga jenis PPG di tahun 2022 di atas, nantinya akan ada empat kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi.

Berikut merupakan empat kategori guru yang tidak bisa melakukan sertifikasi di tahun 2022 yakni:

Baca Juga: Coach Teco Diminta untuk Didatangkan Kembali ke Persija, The Jakmania: Langsung Juara Ini Mah..

1. Tidak atau Belum memiliki ijazah S1

Untuk guru yang ijazahnya masih SMA atau D2/D3, maka untuk PPG di tahun 2022 tidak bisa mengikuti sertifikasi di tahun 2022.

Sebab dalam UUD Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2015, Pasal 9 mengamalkan bahwa setiap guru wajib memperoleh kualifikasi akademik setidaknya D4/S1.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, yaitu yang menjadi acuan untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru merupakan yang memiliki ijazah akademik D4 atau S1.

Baca Juga: Lisa dan Jennie BLACKPINK Menjadi Duo Rapper dengan Harga Endorsement Termahal

2. Tidak terdaftar di Dapodik

Selanjutnya adalah guru yang tidak terdaftar di Dapodik. Meskipun guru tersebut CPNS atau PNS tapi kalau misalkan tidak terdaftar di Dapodik, maka dalam hal tersebut tidak bisa mengikuti sertifikasi guru di tahun 2022.

Sebab segala informasi yang mengenai dengan pelaksanaan PPG akan diinformasikan melalui SIMPKB. SIMPKB hanya dapat dimiliki jika guru terdaftar di Dapodik.

3. Menggunakan SK kepala sekolah

Bagi guru yang menggunakan SK kepala sekolah atau guru honorer sekolah kemungkinan tidak dapat melakukan sertifikasi di tahun 2022.

Baca Juga: Cara Untuk Menciptakan Hubungan yang Sehat

Sebab SK yang dapat digunakan adalah dari SK pusat atau Pemerintah Daerah/ Kepala Dinas Pendidikan bagi guru di sekolah negeri.

Sedangkan untuk guru di sekolah swasta, maka akan lebih mudah yaitu bisa menggunakan SK Yayasan. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik.

Yaitu guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian yang ditunjuk sebagai guru dalam jabatan atau yang diangkat oleh Pimpinan Penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau di sekolah swasta.

Baca Juga: Bintang All of Us Are Dead, Lee Yoo Mi Berikan Argumen yang Membela Na Yeon

4. Tidak memiliki NUPTK

NUPTK merupakan syarat mutlak bagi guru untuk bisa melakukan sertifikasi. Sebab NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022, NUPTK merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan.

Untuk NUPTK sendiri guru dapat membuat pengajuan ke sekolah melalui operator Dapodik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah