Jadwal Sempat Ditunda, Ini Dia Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Lengkap

- 11 Februari 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi Daftar PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi Daftar PPG Dalam Jabatan /StartupStockPhotos/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPG dalam Jabatan sudah pada awalnya sempat dikonfirmasi. Selain itu, terdapat juga surat edarannya.

Awalnya pendaftaran PPG dalam Jabatan dijadwalkan tanggal 10 hingga 27 Februari 2022. Namun, pendaftaran tersebut sekarang ditunda.

Pendaftaran PPG dalam Jabatan ditunda 2 x, 24 jam. Sementara itu, cara daftar PPG adalah dengan menggunakan akun SIMPKB.

Baca Juga: Ciro Alves Dilirik 2 Klub Ini, The Jakmania dan Bobotoh Berharap Besar pada Klub

Untuk masuk atau registrasi akun SIMPKB harus memiliki Nomor UKG. Untuk mengecek nomor UKG dapat dilakukan secara online melalui laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, untuk pendaftaran lengkapnya PPG dalam Jabatan, dapat disimak di bawah ini.

1. Klik Link [KLIK DI SINI]

2. Klik Login SIMPKB

Atau dapat daftar langsung melalui akun SIMPKB masing-masing

3. Masukkan Alamat surel dan Password

4. Klik Masuk

5. Jika sudah login dan diundang mengikuti PPG maka akan terdapat notifikasi

'Persyaratan Pendaftaran Peserta PPG dalam Jabatan'

6. Klik lengkapi Profil

7. Klik ' Ya' pada jendela konfirmasi pendaftaran yang tertulis 'Peringatan'

8. Klik 'Lengkapi' pada pojok kanan berwarna biru

9. Lengkapilah biodata diri

Jika terdapat data yang tidak ada dapat diberi tanda setrip (-)

10. Lengkapi Linieritas Ijazah dengan klik 'Lengkapi'

Lengkapilah ijazah Linieritas sesuai pilihan PPG yang diambil

Pastikan Unggah ijazah sesuai data yang ditulis pada data Linieritas.

Baca Juga: Episode Terakhir Drakor All of Use Are Dead Buka Peluang Adanya Season 2, Ternyata Ini Sebabnya

11. Lengkapi informasi terkait bidang PPG
Klik Lengkapi untuk mengisi

12. Lengkapi Bidang Studi PPG

13. Lengkapilah berkas pendukung:

a. Unggah pindai scan Surat Keterangan (SK) pengangkatan pertama

b. Unggah pindai scan Surat Keterangan (SK) pengangkatan/kenaikan pangkat terakhir

c. Unggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) pembagian tugas mengajar

Untuk mengunggah pembagian tugas, Unggahlah semua file menjadi satu

d. Unggah hasil pindai scan Pakta Integritas yang sudah diisi dan dibubuhi materai serta tanda tangan.

14. Lengkapi survei dan ajuan biodata diri

Caranya: login SIM PPG, menggunakan email dan No. UKG. Klik bagian Biodata diri

Pastikan telah melengkapi profil dan status biodata dan Berkas telah centang hijau dan tombol ajukan telah aktif

15. Kemudian klik Ajukan Berkas

Isikan survey dengan LPTK dan Program Studi yang diminati

16. Klik lanjut

17. Terdapat konfirmasi, lalu Klik 'Simpan'

Baca Juga: Episode Terakhir Drakor All of Use Are Dead Buka Peluang Adanya Season 2, Ternyata Ini Sebabnya

Setelah semua pengisian selesai. Tinggal menunggu, apakah pengajuan diterima, disetujui, ditolak permanen atau ditolak dengan perbaikan.

Dengan demikian tata cara pendaftaran PPG dalam Jabatan melalui akun SIMPKB telah dipaparkan, Semoga Anda dapat menerapkannya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: gtk.belajar.kemdikbud.go.id Youtube Calon Guru YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah