BERITASOLORAYA.com - Undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan sudah resmi muncul. Namun, ada beberapa peserta yang tidak mendapatkan undangan.
Pasalnya, terdapat tiga kategori guru yang tidak dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Selain itu, perlu diketahui pula penyebab tidak mendapat undangan.
Lalu, siapa saja tiga kategori guru yang tidak dapat mengikuti PPG dalam jabatan? Apa penyebab tidak diundang?
Baca Juga: Penting! 6 Cara Atasi Panu yang Mengganggu, Salah Satunya Bahan Alami
Inilah penjelasannya yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).
Berikut tiga kategori guru yang tidak dapat mengikuti ppg dalam jabatan:
1. Sudah sertifikasi
Jika sudah mempunyai sertifikat pendidik tidak mendapat undangan PPG dalam jabatan.
2. Kepala Sekolah