5 Berkas serta Format Ukurannya untuk Syarat PPG dalam Jabatan hingga Cara Kompres atau Mengecilkan File

- 13 Februari 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi berkas dan ukuran formatnya yang wajib peserta PPG dalam Jabatan persiapkan
Ilustrasi berkas dan ukuran formatnya yang wajib peserta PPG dalam Jabatan persiapkan /Unsplash/Scott Graham

BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPG dalam Jabatan terdapat syarat berkas yang harus diunggah.

Syarat berkas yang diunggah pada PPG dalam Jabatan dilakukan setelah peserta mendapat undangan.

Lalu, apa saja berkas yang harus diunggah? Bagaimana format dan ukuran filenya?

Berikut penjelasannya yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Baca Juga: Keunggulan Kurikulum Merdeka yang Resmi Diluncurkan oleh Kemendikbud Ristek, beserta Platform Merdeka Belajar

Berkas yang harus diunggah

1. File Ijazah

Scan file format pdf ijazah S-1/D-4 (asli atau fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi peserta mahasiswa calon PPG yang mempunyai ijazah S-1 dari luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Ukuran File Ijazah harus memiliki ukuran 20 KB hingga 1,5 MB.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x