PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak 5 Berkas, Format, dan Ukuran File yang Diunggah di SIMPKB

- 13 Februari 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi lima Berkas, beserta Format, dan Ukuran File yang Diunggah pada SIMPKB
Ilustrasi lima Berkas, beserta Format, dan Ukuran File yang Diunggah pada SIMPKB /Anete Lusina/

BERITASOLORAYA.com - PPG dalam jabatan tahun 2022 kembali diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek.

PPG dalam jabatan tahun 2022 ini resmi dibuka pendaftarannya pada tanggal 10 hingga 23 Februari 2022.

Untuk calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Berkas serta Format Ukurannya untuk Syarat PPG dalam Jabatan hingga Cara Kompres atau Mengecilkan File

Berkas-berkas ini yang nantinya harus diunggah pada akun SIMPKB dari calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 diantaranya:

1. Ijazah

Hal pertama yang di unggah ke laman ppg.simpkb.id di bagian profil yaitu ijazah. Dimana pada pengunggahan file ijazah ini harus sama dengan data-data ijazah yang diinput pada bagian linieritas S1 atau D4 dengan bidang studi PPG.

Untuk ukuran file ijazah yang diunggah harus berformat PDF dan memiliki ukuran minimal sebesar 20 KB dan maksimal 1,5 MB.

Baca Juga: Keunggulan Kurikulum Merdeka yang Resmi Diluncurkan oleh Kemendikbud Ristek, beserta Platform Merdeka Belajar

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x