Ia mengatakan bahwa sebagian besar yang mengalami kasus tersebut adalah peserta yang melakukan sinkronisasi data melebihi tanggal yang ditentukan, yakni lebih dari 30 Januari 2022.
Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Bunga Nasional Korea ‘Mugunghwa’
"Sebagian besar yang masuk kepada kami, kami telaah bahwa guru tersebut melakukan Updating data setelah 30 Januari 2022," ucapnya.
Secara persyaratan terpenuhi. Namun, yang terlapor di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telat saat melakukan sinkronisasi data.
"Jadi secara persyaratan betul mereka sudah terentang hijau, semua sudah terpenuhi. Tetapi data tersebut dilaporkan pada Dapodik pusat melebihi tanggal 30 Januari," tuturnya.
Sementara itu, Suharjantyo atau Tyo juga meyakinkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menuntaskan seluruh guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
"Untuk saat ini kebijakan seperti itu. Tapi yakinlah Kemendikbud akan menuntaskan seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik," terangnya.***