Peserta PPG Dalam Jabatan Wajib Tahu, Ini Dia Penjelasan Langsung Mengenai Verifikasi dari LPMP Jateng

- 18 Februari 2022, 10:08 WIB
Tangkapan Layar, Prima Putri, selaku pembawa acara seputar tanya jawab mengenai PPG dalam jabatan
Tangkapan Layar, Prima Putri, selaku pembawa acara seputar tanya jawab mengenai PPG dalam jabatan /YouTube LPMP JATENG

"Maka apabila SK pertama itu didapat dari Pendidikan non formal atau tidak di bawah Kemendikbud. Maka, TMT nya tidak dapat dihitung menjadi TMT pertama kali menjadi guru," ujarnya.

Baca Juga: Thirty Nine, Drama Baru Son Ye Jin, Menanjak Popularitas dan Ratingnya setelah Episode Kedua

Contohnya: TMT mungkin pernah mengajar di sekolah swasta. Kemendikbudristek tidak menghitung.

3. SK Dua Tahun Berturut-turut

Suharjantyo mengatakan bahwa SK dua tahun terakhir, haruslah dari penanggung jawab Kepegawaian daerah atau yang diberikan kewenangan.

Ia menambahkan bahwa, minimal untuk Non-PNS sekolah negeri, minimal SK dari kepala Dinas Pendidikan. Kalau dari Bupati dan Walikota lebih baik lagi.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan Ada Kasus yang Harus di Cek di Akun SIMPKB, Simak Penjelasannya dari LPMP Jateng

"Guru di sekolah swasta harus SK sekolah tetap dari yayasan tempat yang bersangkutan," ujarnya.

4. SK Pembagian Mengajar

SK pembagian mengajar harus dicantumkan selama dua tahun. Fungsinya untuk melihat keaktifan guru tersebut selama dua tahun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube LPMP JATENG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah