BERITASOLORAYA.com - Peserta PPG dalam Jabatan yang diundang harus mengunggah beberapa berkas sesuai syarat dan ketentuan.
Adapun terkait berkas, ada beberapa peserta PPG dalam Jabatan yang masih sering bertanya dan belum paham dengan jelas, terutama malasah TMT.
Suharjantyo atau Tyo, selaku Koordinator Data PTK Jawa Tengah, dalam podcasnya menjawab tentang PPG dalam jabatan terkait verifikasi data yang dilakukan pihaknya yakni LPMP, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube LPMP JATENG.
Baca Juga: J-Hope BTS Ulang Tahun, Dapat Ucapan Selamat Spesial dari Maknae Line BTS Saat Siaran Langsung Vlive
Ia mengaku bahwa pihaknya, dari LPMP yang melakukan verifikasi berkas, "Memang kami dari LPMP yang melakukan verifikasi," ujarnya.
Diantara berkas yang dijelaskan Suharjantyo, ialah sebagai berikut:
1. Memverifiaksi linieraitas antara ijazah calon pendaftar dengan jurusan program studi PPG yang diambil
"Untuk tabel linieraitas sudah tercantum pada Dirjen GTK. Apabila jurusan tidak ada di tabel Linieritas, berarti belum berkesempatan tidak mengikuti PPG," ujarnya.
Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Demam yang Perlu untuk Diketahui
Salah satu contoh yang dikatakan oleh Suharjantyo, berdasarkan Kemendikbud adalah jurusan agama.
"Sesuai dengan kesepakatan dengan Kementerian, bahwa guru-guru yang mengajar di Madrasah dan guru agama untuk proses sertifikatnya berada di Kementerian Agama," ucapnya.
2. SK Pengangkatan Pertama.
Suharjantyo mengatakan bahwa SK pengangkatan pertama adalah SK pengangkatan pertama sebagai guru di sekolah dari pelaksana pendidikan.
Baca Juga: 10 Seleb Korea yang Pernah Menjadi Ketua OSIS, ada IU hingga Cha Eun Woo
Ia menambahkan bahwa SK tersebut bisa didapat dari siapapun, Kepala Sekolah, Ketua Yayasan. Namun, terdapat pengecualian.
"Pengecualian, bahwa disini adalah Ketentuannya di Sekolah di bawah Kementerian Pendidikan,"ujarnya.
Maksudnya adalah SK yang dikecualikan merupakan yang berasal selain dari Kemendikbud.
"Maka apabila SK pertama itu didapat dari Pendidikan non formal atau tidak di bawah Kemendikbud. Maka, TMT nya tidak dapat dihitung menjadi TMT pertama kali menjadi guru," ujarnya.
Baca Juga: Thirty Nine, Drama Baru Son Ye Jin, Menanjak Popularitas dan Ratingnya setelah Episode Kedua
Contohnya: TMT mungkin pernah mengajar di sekolah swasta. Kemendikbudristek tidak menghitung.
3. SK Dua Tahun Berturut-turut
Suharjantyo mengatakan bahwa SK dua tahun terakhir, haruslah dari penanggung jawab Kepegawaian daerah atau yang diberikan kewenangan.
Ia menambahkan bahwa, minimal untuk Non-PNS sekolah negeri, minimal SK dari kepala Dinas Pendidikan. Kalau dari Bupati dan Walikota lebih baik lagi.
Baca Juga: PPG Dalam Jabatan Ada Kasus yang Harus di Cek di Akun SIMPKB, Simak Penjelasannya dari LPMP Jateng
"Guru di sekolah swasta harus SK sekolah tetap dari yayasan tempat yang bersangkutan," ujarnya.
4. SK Pembagian Mengajar
SK pembagian mengajar harus dicantumkan selama dua tahun. Fungsinya untuk melihat keaktifan guru tersebut selama dua tahun.
5. Pakta Integritas
Dapat diunduh di laman SIMPKB masing-masing. Pakta Integritas harus ditempel materai 10.000 dan ditandatangani.
Baca Juga: TXT Bicara Tentang Persiapan Merayakan Ulang Tahun Ke-3 di Majalah Elle
Apabila SK tahun 2022, belum diterbitkan oleh Dinas atau Yayasan, maka dapat mengunggah SK di tahun ajaran 2021/2022.
Lalu, apa saja yang harus diperhatikan saat peserta mengunggah berkas? Berikut penjelasannya:
1 . Jelas Terlihat
Tulisan yang ada pada dokumen itu harus jelas terlihat. Suharjantyo mengatakan bahwa, ada yang menghemat ukuran, sehingga tulisan menjadi buram.
Baca Juga: Elon Musk Menghapus Tweetnya yang Berupa Meme Membandingkan Trudeau dengan Hitler
2. Norma Kesopanan
Suharjantyo menambahkan bahwa pihaknya pernah menemui, terkadang calon peserta mengunggah dengan kamera hp. Tidak ditata secara rapi.
"Kami mohon dokumen berbentuk kotak, disesuaikan dengan dokumen tersebut," terangnya.***