Jawaban: Seleksi masuk PPG dalam Jabatan 2022 melalui rangkaian seleksi administrasi dan seleksi akademik. Saat ini sedang berlangsung pelaksanaan seleksi administrasi.
Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi maka akan mendapatkan informasi pelaksanaan seleksi akademik.
Tahun 2015 Pretest disebut UKG. Tahun 2019 disebut Pretest. Sementara tahun ini disebut seleksi akademik.
Baca Juga: Terbaru! Kim Hyun Joong Akan Menikah, Begini Berita Resminya
3. Terdapat di Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan termuat mengenai Pretest.
Pada pasal 10, ayat 1 poin B terdapat tahapan seleksi akademik. Berikut tahapan yang dimaksud:
1. Seleksi administrasi Tahap 1
2. Seleksi kemampuan akademik
3. Seleksi administrasi Tahap II.
Pada ayat 3 juga dijelaskan mengenai seleksi akademik. Berikut pemaparannya: