Seleksi Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
1. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik.
2. Seleksi akademik sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a meliputi:
a. Tes materi profesional, tes materi pedagogik, tes potensi akademik berbasis komputer dan
b. Wawancara
Baca Juga: Ketua UE Mengatakan Bahwa Mereka Menginginkan Ukraina Menjadi Anggota Blok Tersebut
Untuk tes materi profesional sesuai bidang ilmu masing-masing yang diambil atau sesuai dengan mata pelajaran yang dikuasai.
Materi Pedagogik diperuntukkan untuk semua guru, begitu pula dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA).
Informasi terbaru, pelaksanaan seleksi akademik dimungkinkan akan berbasis domisili, yaitu menggunakan perangkat komputer masing-masing dengan mengunduh perangkat yang ditentukan.***