PPG dalam Jabatan 2022 ada Pretest atau Tidak? Cermati 3 Bukti Ini

- 28 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Pretest PPG dalam Jabatan 2022
Ilustrasi Pretest PPG dalam Jabatan 2022 / Dok. Antaranews

BERITASOLORAYA.com - Terdapat beberapa isu Pretest PPG dalam Jabatan 2022. Hal tersebut mengingat pula kondisi saat ini.

Pasalnya, beberapa telah diundang mengikuti PPG dalam Jabatan 2022. Selain itu, kabar pemutakhiran data tahap 2 juga telah ada.

Lalu, apakah PPG dalam Jabatan terdapat Pretest? Berikut penjelasannya sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru.

Baca Juga: China Diminta AS Mengutuk Tindakan Rusia Terhadap Ukraina. Ini Tanggapannya

Dalam PPG dalam Jabatan 2022 memiliki seleksi akademik atau Pretest. Berikut tiga bukti adanya Pretest untuk PPG dalam Jabatan.

1. Pada Tahapan Alur PPG dalam Jabatan
Pada tahapan atau alur PPG dalam Jabatan terdapat seleksi akademik atau Pretest PPG dalam Jabatan.

2. Pertanyaan Seputar PPG
Pada FAQ di grup ppg.kemendikbud.go.id terdapat beberapa pertanyaan seputar PPG dalam Jabatan, salah satunya mengenai Pretest.

Baca Juga: AS Mengecam Perintah Putin untuk Menempatkan Pasukan Nuklirnya. Disebut Sebagai Tindakan Berbahaya

Pertanyaan: Apa seleksi PPG tidak melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) atau Pretest?

Jawaban: Seleksi masuk PPG dalam Jabatan 2022 melalui rangkaian seleksi administrasi dan seleksi akademik. Saat ini sedang berlangsung pelaksanaan seleksi administrasi.

Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi maka akan mendapatkan informasi pelaksanaan seleksi akademik.

Tahun 2015 Pretest disebut UKG. Tahun 2019 disebut Pretest. Sementara tahun ini disebut seleksi akademik.

Baca Juga: Terbaru! Kim Hyun Joong Akan Menikah, Begini Berita Resminya

3. Terdapat di Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan termuat mengenai Pretest.

Pada pasal 10, ayat 1 poin B terdapat tahapan seleksi akademik. Berikut tahapan yang dimaksud:

1. Seleksi administrasi Tahap 1
2. Seleksi kemampuan akademik
3. Seleksi administrasi Tahap II.

Baca Juga: Akibat Invansi ke Ukraina, Eropa dan Kanada Bergerak untuk Menutup Jalur Penerbangan untuk Pesawat Rusia

Pada ayat 3 juga dijelaskan mengenai seleksi akademik. Berikut pemaparannya:

Seleksi Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:

1. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik.

2. Seleksi akademik sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a meliputi:
a. Tes materi profesional, tes materi pedagogik, tes potensi akademik berbasis komputer dan
b. Wawancara

Baca Juga: Ketua UE Mengatakan Bahwa Mereka Menginginkan Ukraina Menjadi Anggota Blok Tersebut

Untuk tes materi profesional sesuai bidang ilmu masing-masing yang diambil atau sesuai dengan mata pelajaran yang dikuasai.

Materi Pedagogik diperuntukkan untuk semua guru, begitu pula dengan materi Tes Potensi Akademik (TPA).

Informasi terbaru, pelaksanaan seleksi akademik dimungkinkan akan berbasis domisili, yaitu menggunakan perangkat komputer masing-masing dengan mengunduh perangkat yang ditentukan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: peraturan.bpk.go.id Kemendikbud Ristek YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah