Sebab guru dan kepala sekolah akan diberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data, diantaranya NIK, riwayat pendidikan formal, status kepegawaian, dan jenis PTK melalui aplikasi Dapodik Dinas, serta riwayat karier guru.
Untuk guru dan kepala sekolah yang datanya belum lengkap hanya bisa disesuaikan melalui aplikasi Dapodik Dinas.
Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP serta Jadwal Lengkap Pendaftaran Hingga Pengumuman Hasil
Untuk status kepegawaian hanya ditujukan pada guru PNS, CPNS, PPPK, honor daerah, dan guru tetap yayasan serta kepala sekolah.
Hal tersebut merupakan kesempatan yang dapat diambil oleh guru yang belum dapat mengikuti PPG daljab tahun 2022.
Untuk batas waktu pemutakhiran data guru dan kepala sekolah, yaitu tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.***