"Nanti formasinya akan kita pusatkan, sehingga nanti guru-guru akan kita distribusi ke daerah-daerah terpencil. Termasuk daerah yang tidak ada pelamar," ujar kanal tersebut.
PANRB mendorong Kementerian Lembaga dan Pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi PPPK kembali.
"Kita sudah menyiapkan untuk tahun ini sekitar 900 an formasi. Sehingga saat ini, kita mendorong bagi Kementerian Lembaga dan Pemerintah daerah yang membutuhkan PPPK, kini bisa mengusulkan kembali," jelasnya.
Baca Juga: Ajari Anak Disiplin Dengan Cara Ini, Bunda Wajib Tahu
4. Alur Pendaftaran
Berikut pendaftaran PPPK melalui SSCASN.
1) Pelamar mendaftar akun akun lewat laman https://sscasn.bkn.go.id.
2) Pelamar memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
3) Untuk Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi tahap II, dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Sidang Hak Perwalian Gala Sky Masih Berlanjut, H. Faisal Senang dengan Perkembangan yang Terjadi