Seleksi kompetensi tahap III yang dapat diikuti oleh:
a Guru non-ASN yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah serta terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap II.
b Tenaga Honorer Eks Kategori II, berdasarkan database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
c Guru Swasta yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap II.
Baca Juga: Lirik Lagu Janji Ramadhan dari Irwansyah dan Acha Septriasa, Sebuah Harapan dan Doa
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 2.
4) Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi tahap III berdasarkan Formasi yang sudah dipilih.***