Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Kemenag hingga Pendaftaran Ulang

- 4 Maret 2022, 14:06 WIB
Perlu di Ingat Syarat PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2022, Login ppg.kemendikbud.go.id atau melalui SIMPKB untuk Daftar
Perlu di Ingat Syarat PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2022, Login ppg.kemendikbud.go.id atau melalui SIMPKB untuk Daftar //instagram.com/@ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Cara daftar PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) saat ini dicari.

Pasalnya, pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag tahun 2022 resmi dibuka, dimulai tanggal 23 Februari hingga tanggal 5 Maret 2022

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Edaran Nomor : B-1253/Dj.I/Dt.I.II/HM.00/04/2021 27 April 2021, inilah mekanisme pendaftaran hingga cara daftar ulang.

Baca Juga: Mengambil Tema Vampir Lucu, Inilah Sinopsis Asmara 2 Dunia yang Tayang di Indosiar

Mekanisme Pendaftaran:

1. Pelamar PPG dalam Jabatan Kemenag merupakan seorang Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan (Simpatika)

Pelamar mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab.

2. Data pelamar PPG dalam Jabatan Kemenag akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: Sudah Bayar Fidyah karena Tidak Berpuasa, Buya Yahya: Hati-Hati! Orang Ini Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan

3. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota/ Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi memverifikasi ajuan pelamar PPG Daljab Kemenag yang diajukan pendidik.


4. Pelamar PPG Daljab Kemenag adalah seorang Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

5. Pelamar PPG Daljab Kemenag merue Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, yang akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.

Baca Juga: Album NMIXX AD MARE Sukses Menjadi Album Debut Terbaik Pada Penjualan Minggu Pertama

6. Peserta PPG Daljab Kemenag, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Sementara itu, untuk daftar ulang Mahasiswa PPG dalam Jabatan Kemenag dapat disimak di bahwa ini:

a. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam mengumumkan guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab.

b. Mahasiswa PPG Daljab Kemenag yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa wajib melakukan daftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab, yang dapat disimak di bawah berikut:

Baca Juga: YG Entertainment Hapus Video Siaran Langsung Jeon Somi hingga Ancam Akan Laporkan Sang Penyebar
a
1) Peserta PPG Daljab menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000


2) Peserta PPG Daljab Kemenag mengunggah Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA atau SIAGA.

7. Direktorat Jenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Kemenag yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam SIMPATIKA dan/atau SIAGA.

Baca Juga: Suara dan Gaya Bicara Bae NMIXX Disebut Mirip Dengan Suzy, Para Netizen dan Penggemar Soroti Hal Ini

8. Data Peserta PPG Daljab Kemenag yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuan diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Kemudian, mahasiswa PPG Daljab Kemenag akan menerima akun untuk mengakses LMS yaang dimaksud.

9. Khusus Peserta PPG Daljab Kemenag (sebagaimana peraturan Tahun 2021).

Pada mata pelajaran umum akan menggunakan platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Twice Sukses Selesaikan Tur Amerika Serta Membuat Prestasi dan Rekor Baru yang Membanggakan Penggemar

10. Mahasiswa yang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Kemenag melakukan registrasi untuk memilih LPTK serta Kelas Program Studi yang akan diambil.

Itulah cara daftar PPG Dalam Jabatan Kemenag dan cara daftar ulang.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah