Penting! Semua Guru Wajib Tahu Antara Gaji Berkala dan Tunjangan Sertifikasi

- 6 Maret 2022, 12:07 WIB
 Semua Guru Wajib Tahu Antara Gaji Berkala dan Tunjangan Sertifikasi
Semua Guru Wajib Tahu Antara Gaji Berkala dan Tunjangan Sertifikasi /sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com - Sering menjadi pertanyaan dan bahkan kendala yang dihadapi oleh teman-teman guru, terkait penerima tunjangan sertifikasi guru yaitu antara gaji berkala dan tunjangan sertifikasi.

Diketahui gaji berkala merupakan kenaikan gaji yang diserahkan untuk pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Tunjangan setifikasi ini dapat dikatakan sebagai penghargaan yang diberikan kepada guru, dan suatu yang penting untuk dapat dibedakan gaji berjala dan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Radang Amandel Mengganggu, Berikut Cara Menyembuhkannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Guru Abad 21 pada Minggu, 6 Maret 2022, tentang kenaikan gaji berkala dan tunjangan sertifikasi.

1. Apakah gaji berkala perlu diinput di Dapodik?

Jawaban: Perlu, sebaiknya setiap guru yang menerima gaji berkala atau menerima SK-nya langsung segera update di Dapodik.

2. Bagaikana jika terlambat input gaji berkala?

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Tulus – Interaksi, Ajarkan Cara Kelola Ekspektasi

Sesuai peraturan Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Dijelaskan dalam hal dapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akibat kenaikan gaji berkala guru ASN daerah, maka:

• Guru ASN daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Tulus – Tujuh Belas, Syair untuk Flashback ke Kenangan Masa Dulu

Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan kenaikan pembayaran gaji berkala, dimaksud pada tahun berkenaan setelah guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada dapodik.

Dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).

• Dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud sebelumnya, jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.

Baca Juga: Cek Proses Penetapan NIP PPPK, Ketahui SK PPPK Tahap 1 dan 2 Kapan Terbit?

Jadi, pastikan setiap kenaikan gaji berkala, para guru lapor ke OPS untuk diinput di Dapodik, sehingga jika ada kesalahan dapat segera diperbaiki datanya. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah