BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia bagi guru yang ada di Indonesia karena Kemdikbud akan mencairkan tunjangan guru di akhir bulan Maret ini.
Guru yang akan menerima pembayaran tunjangan di akhir Maret nanti bukan hanya guru PNS tetapi juga guru honorer.
Pembayaran tunjangan guru yang dicairkan pertriwulan ini sesuai dengan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, berikut ini lima jenis tunjangan guru yang akan dicairkan Kemdikbud di akhir Maret 2022.
Baca Juga: Ternyata Daging Kuda Bisa Menjadi Makanan yang Lezat. Yuk Simak Bagaimana Prosesnya...
1.Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan tugas di daerah khusus. Tunjangan Khusus juga disebut dengan Tunjangan untuk Daerah Terpencil.
Guru yang memperoleh tunjangan ini adalah yang bertugas di daerah yang dinyatakan sebagai daerah khusus, terpencil, atau daerah perbatasan. Guru penerima Tunjangan Khusus diusulkan secara langsung oleh dinas.
- Tamsil
Tamsil atau Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru ASN, termasuk di dalamnya guru yang belum menerima sertifikasi atau yang belum PPG.