BERITASOLORAYA.com – Memiliki jabatan sebagai Kepala Sekolah merupakan keinginan bagi sebagian orang.
Sedangkan jabatan kepala sekolah sendiri tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapat posisi tersebut.
Terkait syarat menjadi kepala sekolah, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021.
Baca Juga: Beradegan Dansa, Jung Hae In Ungkap Jisoo Blackpink Punya Tubuh yang Ringan
Aturan tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini menjadi regulasi yang resmi dan terbaru terkait syarat menjadi kepala sekolah.
Maka dengan diterbitkan aturan yang baru ini, aturan lama terkait syarat menjadi kepala sekolah sudah tidak berlaku lagi.
Banyak orang menganggap persyaratan menjadi kepala sekolah yang baru ini sulit, namun banyak juga yang menganggap bahwa syarat menjadi kepala sekolah yang baru ini mudah.
Baca Juga: Ini Dia, Satu Pertanyaan Yang Tidak Bisa Dijawab Oleh Gus Baha Karena Tidak Mau Menghukumi