BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Kemendikbud Ristek telah membuat peraturan resmi mengenai kepala sekolah yang tidak dapat mengikuti PPG tahap 1.
Aturan tersebut sejalan dengan kepala sekolah yang tidak mendapatkan undangan melalui SIMPKB.
Sebab hal tersebut Kemendikbud Ritek telah membuat solusi untuk kepala sekolah yang tidak dapat mengikuti PPG tahap 1 tahun 2022.
Baca Juga: Recap dari Konser BTS 'PERMISSION TO DANCE ON STAGE - SEOUL' Hari Pertama, Ada yang Mengejutkan!
Hal ini berkaitan dengan pendaftaran PPG tahap 1, kepala sekolah yang tidak mendapatkan undangan di SIMPKB.
Hal itu disebabkan, kepala sekolah tersebut tidak termasuk kategori guru lagi, sementara dalam pendaftaran PPG tahap 1, yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk mengikuti PPG adalah guru.
Berkaitan dengan itu, Kemendikbud Ristek turut memberikan solusi untuk kepala sekolah yang tidak dapat mengikuti PPG tahap 1, yaitu dengan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG tahap 2.
Hal tersebut dijelaskan oleh pemerintah melalui surat edaran resmi Kemendikbud Ristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022, mengenai Pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 tahap 2, pada 25 Februari 2022.