PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Akan Dibuka? Dirjen GTK: Ini Berbeda dengan Sebelumnya

- 20 Maret 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /sscasn.bkn.go.id

3. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang belum berkesempatan lulus seleksi kompetensi II

4. Untuk Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang belum berkesempatan lulus seleksi kompetensi II; dan

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang belum berkesempatan lulus seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Ada Aturan Baru untuk Seleksi PPPK 2022? Simak Ulasannya

Pelamar yang melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang nantinya dipilih.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menyatakan bahwa KemenpanRB sedang menyiapkan Permenpan terbaru.

"Saat ini KemenpanRB sedang menyiapkan permenpan tentang seleksi ASN PPPK termasuk untuk ASN PPPK JF Guru,"ujarnya, Minggu.

Baca Juga: Henry Lau Lakukan Kesalahan Penulisan Hangeul Saat Klarifikasi, Begini Reaksi dari KNetz

Permenpan tersebut dimungkinkan akan ada aturan main mengenai PPPK 2022 yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Berdasarkan permenpan tersebut, aturan main seleksi PPPK guru tahun 2022 ditentukan. Banyak hal yang berbeda dari Tahun 2021," ucapnya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x